MK Buka Jalan PDIP Usung Anies Baswedan

Obsessionnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka jalan PDIP untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilgub Jakarta. MK melalui perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) mengusung calon kepala daerah oleh partai politik (parpol) menjadi 7,5 persen dari sebelumnya 25 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Pilkada.
Putusan MK tersebut secara langsung atau tidak langsung menunjukkan aksi borong partai yang terjadi menjelang Pilkada 2024 inkonstitusional. Dalam putusannya, MK menyebut norma ambang batas 25 persen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) membuat demokrasi tidak sehat.
Baca juga: KIM Plus Usung RK-Suswono, Anies Resmi Ditinggal
“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan dalam sidang perkara pembacaan putusan uji materi UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (20/8).
Koreksi MK terhadap Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada berdampak pada Pasal 40 ayat (1) yang mengatur parpol atau gabungan parpol yang memenuhi suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah pada pemilu legislatif. Maka MK memutus untuk mengoreksi Pasal 40.
MK berpandangan substansi pasal tersebut telah dinyatakan inkonstitusional dalam perkara terdahulu. Namun pembuat undang-undang memasukan kembali norma tersebut dengan mengabaikan putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005.
Dalam putusan terbaru ini, MK menegaskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol disamakan dengan calon independen. Maka, provinsi dengan jumlah DPT mencapai 2 juta harus didukung oleh parpol/gabungan parpol dengan suara paling sedikit 10 persen.
MK juga memutus provinsi yang memiliki jumlah DPT 2-6 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan suara paling sedikit 8,5 persen. Provinsi yang memiliki DPT 6-12 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.
Sedangkan provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Anies Baswedan diketahui terancam gagal melenggang pada Pilgub Jakarta 2024 setelah 12 parpol yang tergabung dalam KIM Plus mengusung Ridwan Kamil (RK)-Suswono. Sementara PDIP terancam menjadi penonton karena hanya memiliki 15 kursi DPRD atau 14,01 persen.
Putusan MK memberi angin segar agar pilkada bisa berlangsung sehat, demokratis, dan memenuhi prinsip jujur dan adil. (Erwin)