Sabtu, 20 April 24

Minta Didoakan, Joko Driyono Siap Jalani Kasus Hukumnya

Minta Didoakan, Joko Driyono Siap Jalani Kasus Hukumnya
* Joko Driyono (Jokdri), terdakwa dalam kasus perusakan barang bukti terkait dengan dugaan kasus pengaturan skor, tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5). (Foto: PMJNews)

Jakarta, Obsessionnews.com – Joko Driyono alias Jokdri mengaku siap menghadapi proses hukum yang telah menjeratnya. Jokdri baru saja menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

“Ini proses hukum yang harus saya jalani. Mohon doanya saya bisa menjalani dengan baik sehat, dan inilah proses yang tersedia. Sehingga mari kita ikuti proses ini sampai selesai,” kata Jokdri usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang kemudian ditunda. Sebab pengacara dan Jokdri tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Dengan demikian, sidang bisa dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang pemeriksaan saksi akan digelar 9 Mei ini.

Jokdri sebelumnya didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa melakukan, mengambil barang yaitu berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Anti Mafia Bola.

Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor.

Sebelumnya Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia diduga sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti-Mafia Bola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan tiga orang itu untuk merusak garis polisi dan masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi. Kemudian, melakukan perusakan barang bukti dan mengambil laptop.

Penetapan sebagai tersangka terhadap Jokdri dilakukan setelah menggeledah rumahnya dan ruang kerjanya pada Kamis, 14 Februari 2019. Atas status tersangka itu, polisi melakukan pencekalan.

Dia disangka melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas kasus penghancuran barang bukti. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.