
Surabaya, Obsessionnews – Lebih dari seratus perusahaan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, belum mengikutsertakan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Cabang Tanjung Perak Arbi Harun mengungkapkan, dari total 174 unit usaha berskala besar, kecil dan menengah yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Perak, baru 11 yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. “Mayoritas adalah perusahaan bongkar muat dan kapal,” katanya kepada obsessionnews, Jumat (20/2).
Perusahaan di Pelabuhan Tanjung Perak tersebut terdiri perusahaan kapal, perusahaan ekspor dan impor, perusahaan logistik dan forwarder, perusahaan bongkar muat, dan perusahaan angkutan barang.
Arbi menduga, minimnya kesadaran pengusaha dalam mengasuransikan keselamatan tenaga kerja karena pengusaha tersebut tidak mau rugi diwajibkan membayar premi asuransi BPJS setiap bulannya.
“Sesuai undang-undang, perusahaan ataupun unit usaha dengan tenaga kerja minimal 10 orang atau mampu memberi gaji karyawannya minimal Rp1 juta per bulan, wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam BPJS,” paparnya.
“Upaya persuasif terus dilakukan. Jika tetap membandel, tentu akan kami laporkan ke kejaksaan sebagaimana nota kesepahaman,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pengenaan sanksi teguran tertulis yang dikenakan BPJS telah diberikan kepada mayoritas perusahaan yang memiliki tenaga kerjanya di atas 50 orang. Surat teguran tersebut satu kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
“Jika tidak, pengusaha setempat (Otoritas Pelabuhan dan Syahbandar,red) berwenang untuk menghentikan pelayanan publik,” jelas Arbi.
Ancaman pemberian sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, yakni sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik kepada pemberi kerja. (GA Semeru)