Jakarta, Obsessionnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil keputusan untuk tidak menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), setelah penyidik Bareskrim melakukan proses tahap dua ke Kejagung.
“Memang terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Kapuspenkum M Rum dalam keterangan persnya di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Meski demikian, Rum berjanji pihaknya akan mempercepat penyusunan surat dakwaan sehingga dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)
Dia mengatakan, surat dakwaan nanti disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Yang pasti segera dilimpahkan ke pengadilan. Bisa nanti, bisa besok, bisa seminggu,” pungkasnya. (Purnomo)