Selasa, 28 Maret 23

Meski Sudah Bebas, KPK Tak Akan Menyerah Jerat Sofyan Basir

Meski Sudah Bebas, KPK Tak Akan Menyerah Jerat Sofyan Basir
* Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. (Foto: dok Detik)

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menyerah untuk menjerat mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, meski yang bersangkutan telah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Yang pasti, KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).

KPK saat masih menunggu petikan putusan majelis hakim. Febri mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan itu sebelum memutuskan apakah akan melakukan kasasi atau tidak.

“Selain mempelajari lebih lanjut, kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu, tentu ada kasasi,” ujar Febri.

Apabila kasasi jadi diajukan, KPK berharap Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa. “Tapi apakah kasasinya segera dilakukan atau kapan, ada batas waktu pikir pikir yang disediakan oleh undang-undang. Itu sebenarnya waktu jaksa penuntut umum bisa membuat analisis yang lebih komprehensif,” ujar dia.

Kasus vonis bebas ini bukan kali yang pertama. Kasus serupa pernah dialami mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung tapi kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Makamah Agung.

“Proses pembuktian hukum yang kami yakini itu bisa dibuktikan nanti di proses persidangan,” ujar Febri.

Sebelumnya, Sofyan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin siang. Vonis itu membebaskan Sofyan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.