Jumat, 26 April 24

Meski Satu Mitra, Sutan Bantah Tahu Kasus Pemerasan Jero Wacik

Meski Satu Mitra, Sutan Bantah Tahu Kasus Pemerasan Jero Wacik

Jakarta – Mantan Ketua Komisi VII DPR RI dari Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, membantah mengetahui kasus pemerasan yang melibatkan Jero Wacik sebagai tersangka. Meski keduanya saling mengenal, namun Sutan mengaku tidak tahu soal Dana Operasional Menteri (DOM) yang dihimpun Jero Wacik saat masih menjabat Menteri ESDM.

“Tidak ada urusan dengan saya, tidak tahu, (Sebagai mitra kerja tentunya tahu pak?). Mana tahu, laporan kan APBN, soal peras memeras mana tahu kita,” kata Sutan saat memenuhi panggilan KPK, Rabu (17/9/2014).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sutan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat Jero Wacik. Sutan tiba di KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Mengenakan baju putih dan jaket.

“Saya baru mau diperiksa, jadi ya belum tahu nanti mau ditanya apa,” tutur Sutan.

Komisi yang pernah dipimpin Sutan ini membidangi Energi, yang memiliki mitra kerja dengan Kementerian ESDM. Sutan sendiri sudah berstatus sebagai tersangka terkait kasus suap dilingkungan SKK Migas.

Proses pengembangan kasus ini turut menyeret nama Jero Wacik sebagai tersangka. Bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎

KPK menjerat Jero dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain, diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.

Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di hadapan Presiden SBY. (Has)

 

Related posts