Kamis, 18 April 24

Meski Pacman ke DPR, Mary Jane Tetap Terancam Hukuman Mati

Meski Pacman ke DPR, Mary Jane Tetap Terancam Hukuman Mati

Jakarta, Obsessionnews – Petinju dunia asal Filipina Manny Pacquaio telah menemui Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dalam pertemuan singkat tersebut, pria yang akrab disapa Pacman itu menyampaikan keyakinannya bahwa terpidana mati asal Filipina, Mary Jane tidak bersalah.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo meresponnya dengan santai. “Ya biar aja, itu hak mereka,” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).

Meski Pacman menganggap bahwa Mary Jane tidak bersalah, Prasetyo mengaku tidak akan menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane.

“Oh tidak tidak, seperti yang saya bilang, kita menunggu proses hukum yang ada di Filipina,” tegasnya.

Prasetyo menyampaikan, dirinya sejak lama menghormati proses hukum mereka (hukum Filipina). Menurut dia, kalau betul ternyata Mary Jane itu korban human trafficking, itu kan tentunya tidak mempengaruhi hukum yang ada disini (hukum Indonesia).

“Faktanya, dia memasukkan heroin ke Indonesia. Nah bahwa nantinya, dia punya semacam novum dia korban perdagangan manusia, itu mungkin saja dijadikan alasan dia untuk mengajukan grasi atau PK, tapi tidak akan menggugurkan vonis yang sudah ada,” jelasnya.

Berubah mungkin iya, kata Prasetyo, karena ada novum. “Tapi untuk menghilangkan membuat si Mary Jane bebas, saya rasa tidak. Kami akan lakukan upaya hukum kalau sampai bebas,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.