Kamis, 25 April 24

Meski Kalah Praperadilan, KPK Bisa Tetap Usut Kasus BG

Meski Kalah Praperadilan, KPK Bisa Tetap Usut Kasus BG

Jakarta, Obsessionnews – Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menilai, ‘akrobat’ hukum Praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hampir dapat dipastikan sia-sia. Pasalnya, jikapun permohonan  pembatalan penetapan tersangka tersebut dikabulkan  oleh Hakim PN Jaksel, hal itu tidak bisa begitu saja menghentikan penyidikan perkara pokok yang dilakukan oleh KPK yakni perkara rekening gendut.

“Dalam waktu yang tidak lama KPK bisa kembali menetapkan status Tersangka kepada Budi Gunawan dengan terlebih dahulu memperbaiki prosedur yang dilakukan dengan memenuhi ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya dianggap dilanggar oleh hakim Praperadilan,” tegas Jurubicara SPR, Habiburokhman SH melalui pesan BBM-nya kepada Obsessionnews.com, Rabu (11/2/2015).

Ia pun mencontohkan, hal yang nyaris sama pernah dilakukan oleh Polda Riau yang kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dari pemohon Awi Tongseng pada bulan Mei 2014 lalu. Meskipun Awi Tongseng sempat dibebaskan dari tahanan namun Polda Riau tetap melanjutkan kasus keterangan palsu yang menjeratnya.

Mnurutnya, alasan yang digunakan Polda Riau waktu itu adalah PN Rohil hanya membuat putusan bebas dari tahanan Polda saja, bukan bebas putusan bebas dari tuntutan pasal 242 KUHP (keterangan palsu).

Sedangkan yang diperlukan oleh KPK untuk kembali menetapkan status tersangka hanya adanya bukti permulaan sebagaimana diatur pasal 1 angka 14 KUHAP yang berbunyi: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.“

“Karena KUHAP tidak menyebut berapa jumlah bukti permulaan, maka satu bukti pun jika sudah dirasa cukup kuat dapat digunakan oleh KPK,” tandas Habiburokhman.

Diungkapkan pula, sejak awal upaya pra peradilan tersebut memang aneh, yaitu mempersoalkan penetapan status tersangka. “Penetapan seseorang menjadi tersangka adalah domain dari persidangan pokok perkara, karena menyangkut kuat atau tidaknya alat bukti,” tandas Jurubicara SPR.

Sementara, lanjutnya, persidangan pra peradilan memang didesaian hanya untuk memeriksa aspek-aspek  formil prosedural. “KUHAP mengatur  Hakim Pokok Perkara berjumlah minimal tiga orang dengan waktu sidang bisa berbulan-bulan  sementara hakim praperadilan hanya satu orang dan waktu persidangan praperadilan hanya 7 hari, sebab yang diperiksa di sidang praperadilan jauh lebih ringan,” jelasnya.

Terlepas apapun putusan hakim praperadilan, tegas dia, SPR berharap kasus rekening gendut dapat  terus diusut sampai tuntas. “Baik KPK yang mewakili negara dan publik maupun Budi Gunawan selaku warganegara akan sama-sama diuntungkan jika pokok perkara kasus ini benar-benar dapat disidangkan dan masalah rekening gendut dibuat terang benderang. Kedua belah pihak akan punya waktu dan kesempatan yang cukup untuk mempertahankan pendapat masing-masing,” paparnya. (Ars)

Related posts