
Jakarta, Obsessionnews.com – Mabes Polri telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penistaan agama karena menyinggung Al-Quran surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang lalu.
Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 22 pertanyaan, dan semua pertanyaan yang diajukan penyidik sudah dijawab dengan baik
“Pak Ahok bisa jawab dengan baik, sesuai pertanyaan bisa disampaikan,” ujar kuasa hukum Ahok, Siera Prayuna, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (7/11/2016).
Sementara itu, ketika awak media meminta Ahok untuk menjelaskan hasil pemeriksaan, dia sedikit bicara. “Saya kira sudah jelas semua, kalau mau tanya yang lain silakan penyidik. Terima kasih,” ujar Ahok dengan singkat. (Purnomo)