Kamis, 25 April 24

Meski Dikecam, DPR Tetap Sahkan Dana Aspirasi

Meski Dikecam, DPR Tetap Sahkan Dana Aspirasi

Jakarta, Obsessionnews – Usulan dana program pembangunan daerah pemilihan atau yang biasa disebut dana aspirasi yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 80 huruf j resmi disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI, Selasa (23/6/2015).

Meski banyak mendapat kecaman dari berbagai pihak, pihak DPR RI tetap nekat mengabulkan permintaan sendiri jatah APBN sebesar Rp20 miliar per anggota DPR sebagai dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) atau total mencapai Rp11,2 triliun.

Sidang yang sudah berlangsung pukul 14.00 WIB berjalan alot. Sebab, tidak semua anggota DPR sepakat dengan adanya dana aspirasi. Tiga fraksi di antaranya menolak, yakni Fraksi Partai Nasdem, Partai Hanura dan juga Partai PDI-Perjuangan. Sedangkan tujuh fraksi lainnya menyatakan setuju.

Bahkan, suara Fraksi Golkar terbelah, anggota DPR yang tergabung dalam kubu Agung Laksono juga sebagian menolak dana aspirasi. Seperti Agun Gunanjar ia menyatakan lebih sepakat jika dana aspirasi dialokasikan untuk biaya pendidikan kaderisasi partai politik. Menurutnya, hal ini jauh lebih penting.

“Seperti yang pernah saya sampaikan lebih baik, DPR mengusulkan dana untuk pendidikan kaderisasi partai politik‎ sesuai dengan amanat UU Parpol,” kata Agun, di ruang sidang.

‎Bahkan, Agun sempat mengancam akan walk-out jika sidang paripurna menyetujui usulan dana aspirasi. Selain tidak tepat, dana aspirasi juga dinilai oleh Agun akan menciptakan ketidakadilan di setiap daerah. Sebab, anggota DPR banyak di pulau Jawa. Sedangkan pulau Jawa sendiri pembangunannya sudah lebih maju dibanding daerah lain.

Namu demikian, meski ada penolakan dari tiga fraksi, pimpinan sidang yang diketuai oleh Fahri Hamzah tetap mengarahkan agar usulan dana aspirasi diterima oleh anggota DPR. Fahri sendiri sangat setuju tentang dana aspirasi untuk memfasilitasi kepentingan semua anggota DPR.

Menurutnya, selama ini pembangunan daerah selalu berkaitan dengan pembangunan sekolah, rumah sakit, panti asuhan, irigasi dan juga tempat ibadah. Memang kata dia, ini sangat cocok bila dikaitkan dengan komisi terkait. Namun, ia akui ada komisi yang terkendala jika dikaitkan dengan persoalan pembangunan.

“Kayak Komisi III masa disuruh bangun penjara di dapilnya, kan nggak mungkin‎. Makanya program pembangunan itu cakupannya harus luas,” katanya.

Adapun bagi fraksi yang tidak setuju, Fahri tidak mau mempersoalkan terlalu jauh, ia juga tidak mau sidang paripurna ini diramaikan dengan perdebatan antara anggota. Untuk itu, ia mengambil keputusan dana aspirasi tetap disetujui. Sebab, tujuh fraksi lainya menyatakan sepakat.

“Jadi sudah tidak perlu berdebat panjang lebar, bagi yang setuju dana aspirasi tinggal dipakai. Kalau yang tidak, ya, jangan dipakai, toh anggaranya tidak ke mana-kemana,” jelasnya.

Sidang akhirnya ditutup, dan besar kemungkinan setiap anggota dewan nantinya akan mendapat jatah Rp 20 miliar ‎dari dana aspirasi setiap tahunnya. Namun, dana tersebut tidak dipegang oleh DPR, melainkan dikelola dan diatur oleh pemerintah daerah sebagai eksekutornya.

Sebelumnya, Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sabastian Salang, menilai, usulan dana aspirasi Rp20 miliar per tahun untuk tiap anggota DPR RI hanya ‘permainan’ legislatif saja. Apalagi, jika anggota DPR beralasan dana akan dikelola daerah, itu juga hanya alasan saja. “Siapa pun kepala daerah pasti mereka nggak mau konyol, apalagi kalau tahu itu proyek DPR akhirnya mengikuti aja kemauan dewan,” ungkapnya.

Menurut Sebastian, bahwa publik saat ini telah paham bahwa pembangunan di atas Rp100 juta harus melalui tender. “Kepala daerah mana yang berani menjamin kalau pemenang tender bukan mitra DPR,” bebernya. (Albar)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.