Jumat, 19 April 24

Meski Ada Putusan Sela, Kubu Agung Yakin Tetap Sah Jabat Fraksi Golkar

Meski Ada Putusan Sela, Kubu Agung Yakin Tetap Sah Jabat Fraksi Golkar

Jakarta, Obsessionnews – Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengaku tidak khawatir atas dikeluarkannya putusan sela oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda eksekusi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Agus, dirinya bersama Fayakhun Andriadi tetap sah menjadi pengurus Fraksi Golkar meski ada putusan dari PTUN yang meminta ada penundaan. Bahkan ia mengaku sudah mempersiapkan materi untuk disampaikan pada sidang Paripurna DPR, Kamis besok (2/4/2015).

“Kalau pun ada putusan sela untuk menunda, tetap dalam kacamata positif, artinya sah. Hanya keberlakuanya ditunda, bukan membatalkan,” ujarnya di DPR, Rabu (1/4/2015).

Agus tetap bersikekeuh tidak ada alasan membatalkan kepengurusan Fraksi Partai Golkar di bawah kepemimpinan. Sebab, surat perombakan pengurus Fraksi sudah disampaikan ke Pimpinan DPR, dan Sekretariat Jenderal DPR jauh sebelum adanya putusan sela. Namun, ia tetap mengatakan, akan menghormati proses hukum di pengadilan.

“Kami tetap yakin, pada akhirnya putusan final PTUN akan memenangkan Partai Golkar kubu Agung Laksono,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah PTUN yang berani mengeluarkan putusan sela, untuk memberikan jalan tengah atas konflik dualisme kepengurusan Partai Golkar‎. Artinya kata Bambang, keputusan Kemenkumham tidak bisa dilanjutkan.

Dengan begitu, Bambang mengingatkan bahwa yang berlaku kepengurusan Partai Golkar saat ini berdasarkan hasil Munas Riau tahun 2009 lalu. Pada saat itu Golkar dipimpin oleh Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum, dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.

“Kami apresiasi dan angkat topi terhadap tiga hakim yang sangat berani membuat keputusan sela. Kami tahu mereka dapat tekanan luar biasa karena ini menyangkut kepentingan kekuasaan,” ujar Bambang.

Selain itu Bambang berharap, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga akan melakukan hal yang sama yakni mengeluarkan putusan sela, untuk menunda keabsahan hasil Munas Ancol, yang memenangkan Agung Laksono. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.