Kamis, 28 September 23

Merokok Perbuatan Melanggar Pancasila?

Merokok Perbuatan Melanggar Pancasila?

Imar

Jakarta– Perumusan merokok sebagai perbuatan yang melanggar Pancasila sebagai tindakan yang tidak memiliki landasan berpikir yang kuat, karena dalam kehidupan manusia banyak sekali norma yang berkembang. Ada norma agama, norma etika, norma budaya, dan norma hukum. Mengkategorikan merokok sebagai perbuatan yang melanggar Pancasila adalah tindakan yang menyederhanakan persoalan yang sebetulnya sangat kompleks. Demikian pandangan peneliti Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo), Zamhuri di Jakarta, (12/7/2013).

Sebelumnya diberitakan, aktivis Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Dr. Hakim Sorimuda Pohan menegaskan merokok berarti telah melanggar sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sebab merokok telah melanggar adab, karena membahayakan manusia.Pernyataan Hakim disampaikan saat menjadi pembicara dalam “Capacity Building” kepada kelompok perempuan tentang pengendalian tembakau yang diadakan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di Jakarta (10/7).

Zamhuri berpendapat, merokok adalah perbuatan yang berada pada tataran etis (etika) sama halnya perbuatan makan, minum, berpakaian, dan sebagainya dan berada pada ranah privat (individu).

Menurutnya, soal apakah makan, minum, dan berpakaian, kemudian “dirumuskan” melanggar keadaban dan membahayakan manusia  masih terlampau jauh kalau dirumuskan dengan kategori melanggar Pancasila.

“Terlalu jauh merumuskan perbuatan yang berada dalam tatanan etika kemudian dipakai dengan pendekatan filosofis norma yang terkandung dalam Pancasila,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Zamhuri, perbuatan merokok bukanlah perbuatan yang secara norma hukum telah dikategorikan sebagai perbuatan melawan dan melanggar hukum. Tidak ada secuil pun ketentuan hukum yang menyatakan bahwa perbuatan merokok adalah merupakan perbuatan delik pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Karena itu, sangat jauh sekali menarik kesimpulan bahwa perbuatan merokok merupakan perbuatan yang melanggar Pancasila,” tegasnya.

Zamhuri mengatakan, pernyataan Sorimuda Pohan perlu dikritisi karena diperlukan penjelasan yang lebih detail tentang kegiatan merokok sendiri.

Menyangkut tentang pelanggaran terhadap Pancasila, lanjut Zamhuri, perlu rumusan yang lebih spesifik tentang tindakan merokok yang dapat dirumuskan sebagai perbuatan yang menyebabkan Pancasila dilanggar.

“Karena ini menyangkut perbuatan orang-orang perseorangan yang dibangun berdasarkan motif perbuatan, lokus kejadian dan rumuan perbuatan,” katanya.

Ditegaskan Zamhuri, Pancasila sendiri bukanlah ketentuan regulatif (norma hukum) yang bersifat operasional, karena Pancasila merupakan
grand norm yang bersifat  filosofis. Rumusan norma hukum didasarkan pada pertimbangan normatif, sosiologis dan filosofis.

“Pelanggaran terhadap Pancasila tidak bisa dirumuskan dengan melihat kejadian kemudian dirumuskan dengan logika otak-atik secara sederhana. Apalagi dirumuskan oleh orang yang memiliki motif dan berprasangka secara emosional dengan kepentingan kampanye anti tembakau,” tukasnya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.