Jumat, 19 April 24

Meresahkan Masyarakat, Penjual Kaus Palu Arit Ditangkap

Meresahkan Masyarakat, Penjual Kaus Palu Arit Ditangkap
* Ilustrasi kaus berlambang palu arit.

Jakarta, Obsessionnews – Petugas Polsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko berinisial MI yang menjual kaus berlambang palu arit di kawasan Blok M Square.

“IM dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Ary Purwanto, Senin (9/5/2016).

Bersama IM, polisi juga memeriksa penjaga toko berinisial AN dan menyita satu lusin kaus tersebut.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Intel Gabungan Kodam Jaya menerima informasi penjualan kaus berlambang palu arit di Blok M Square dan Blok M Mall Jalan Melawai Kebayoran Baru pada Minggu (8/5/2016) sore.

Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan polisi dan TNI itu mengamankan karyawan berinisial AN dan pemilik Toko “More” IM yang menyediakan pakaian berlambang terlarang itu.

Hasil pemeriksaan AN menyebutkan kaus itu sudah ada sekitar 3 bulan lalu semenjak saksi bekerja di toko milik IM.

Menurut Ary, saksi mengaku tidak mengetahui jika gambar baju itu menandakan lambang PKI yang dilarang keras pemerintah Indonesia, sehingga sementara ini tidak ada unsur makar.

Belakangan, kaus bergambar palu arit marak beredar dan dianggap meresahkan masyarakat. Beredarnya kaus berlambang palu arit itu juga dinilai sebagai tanda munculnya kembali paham komunis.

Tak hanya di Jakarta, kaus berlambang palu arit, rupanya juga telah menyebar di sejumlah daerah.

Di Bandarlampung, seorang pemuda ditangkap karena mengenakan kaus merah bergambar palu dan arit serta bertuliskan “CCCP”. Dia diamankan saat tengah mengikuti konser musik di Lapangan Saburai, Minggu malam (8/5/2016).

Menurut Kepala Penerangan Korem 043/Gatam Mayor Inf Prabowo CH, pemuda itu bernama Urdya Sejiwangga Ardhanggo (23) asal Bandarlampung. Dia adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Lampung semester 10.

Sementara di Takalar, pemuda berusia 22 tahun asal Desa Bontoloe, Kecamatan Galsel, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan tentara karena mengenakan kaus merah bergambar palu arit.

Lelaki bernama M Agus Faisal ini diperiksa Unit Intel Kodim 1426/ Takalar pada Kamis 5 Mei 2016. (Fath @imam_fath)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.