Jumat, 19 April 24

Merancang Pengadilan Khusus Pemilu Dilihat dari Kebijakan Sistemnya

Merancang Pengadilan Khusus Pemilu Dilihat dari Kebijakan Sistemnya

Jakarta – Pengadilan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap putusan final dan mengikat dalam penegakan hukum pemilu untuk memutuskan perselisihan hasil pemilu belum mampu meredam persoalan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, untuk merancang pengadilan khsusus pemilu tidak cukup melihat dari sisi penanganan perkara pemilu. Tetapi harus melihat dari hulu, yakni kebijakan sistem pemilu.

“Jadi diperhatikan penataan sistem pemilunya, penanganan sengektanya. Baru penanganan kelembagaannya, karena sistem dan lembaga belum tentu cocok,” ujar Ida usai acara diskusi ‘Redesain Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah’  di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2014).

Selain itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simajuntak mengatakan, masalah penegakan hukum pemilu paling mendasar adalah mengambangnya aturan dan mekanisme kerja lembaga penegak hukum. Nelson mengusulkan lembaga penegak hukum pemilu sebaiknya berada di bawah satu atap.

“Jadi ada penyidik, ada jaksa, ada hakim di bawah satu atap. Dia khusus menangani pidana dan sengketa pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Topo Santoso mengatakan, penegakan hukum pemilu tidak mesti dilakukan dengan membentuk satu lembaga khusus. Karena sengketa pemilu trekait hukum materiil, hukum formmil, dan kelembagaan.

Menurut dia cukup dengan membuat satu rancangan besar tentang penanganan pelanggaran pemilu yang disosialisasikan kepada penyelenggara, pengawas, penegak hukum, dan peserta pemilu.

“Jadi tidak perdlu disatukan menjadi lembaga khusus. Tapi di masing-masing lembaga, mislnya kepolisian, pengdailan ada pertemuan rutin dan pendalaman pengetahun tentang pemilu,” ujar Topo. (Pur)

 

Related posts