Sabtu, 20 April 24

Menyoroti Rendahnya Tingkat Kepatuhan LHKPN DPR

Menyoroti Rendahnya Tingkat Kepatuhan LHKPN DPR
* Ilustrasi LHKPN Penyelenggara Negara. (Foto: kpk.go.id)

Jakarta, Obsessionnews.com – Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah ditutup. Namun para anggota dewan yang mendapat amanah dari rakyat nyata-nyata menjadi yang terendah melaporkan harta kekayaannya. Tingkat kepatuhan anggota DPR disebut baru mencapai 49,1 persen.

 

Baca juga:

DPR Minta Semua Pelaku Pembajakan Truk Tangki Pertamina Ditangkap

Jokowi Beri Arahan Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Pendukung

Anggota DPR Wanita Muslim Ubah Wajah Politik AS

 

Kewajiban melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berikut daftar LHKPN penyelenggara negara seperti dikutip dari situs kpk.go.id, Senin (1/4/2019).

1. Eksekutif

Wajib lapor: 269.225 orang

Sudah lapor: 188.455 orang

Persentase: 70 persen

2. Yudikatif

Wajib lapor: 23.877 orang

Sudah lapor: 14.089 orang

Persentase: 57,01 persen

3. MPR

Wajib lapor: 8 orang

Sudah lapor: 6 orang

Persentase: 75 persen

4. DPR

Wajib lapor: 556 orang

Sudah lapor: 273 orang

Persentase: 49,1 persen

5. DPD

Wajib lapor: 133 orang

Sudah lapor: 97 orang

Persentase: 72,93 persen

6. DPRD

Wajib lapor: 17.526 orang

Sudah lapor: 8.747 orang

Persentase: 49,91 persen

7. BUMN/BUMD

Wajib lapor: 28.382 orang

Sudah lapor: 23.944 orang

Persentase: 69,36 persen 

Rendahnya tingkat kepatuhan anggota DPR dalam menyampaikan LHKPN bisa membuat citra DPR terus memburuk. Tidak taat hukum membuat DPR juga dinilai mendelegitimasi undang-undang. Ketidakpatuhan ini juga membuat publik curiga akan adanya praktik korupsi di lingkungan DPR. Anggota DPR dinilai ketakutan untuk memperlihatkan harta yang tidak memiliki asal-usul yang jelas.

“Mendelegitimasi aturan yang dibuat sendiri membuat DPR sebagai lembaga terhormat nampak hanya jargon untuk menutupi kenyataan akan kekerdilan anggota yang tak patuh pada hukum. DPR menjadi tak berwibawa karena citra sebagai lembaga terhormat gagal dibuktikan melalui kesetiaan pelaporan LHKPN salah satunya,” kata peneliti Formappi Lucius Karus.

Lucius mengatakan anggota DPR harus mempertanggung jawabkan apa yang telah diperoleh dari negara, dengan cara melaporkan LHKPN. Dia menyebut anggota DPR yang tidak melapor, tidak pantas untuk kembali dipilih dalam Pemilu 2019.

“Anggota DPR sudah seharusnya mempertanggungjawabkan apa yang diperolehnya dari negara, ini merupakan bentuk penghormatan DPR pada rakyat yang telah memberikannya mandat pada pemilu sebelumnya. Akan tetapi jika itu tidak dilakukan, artinya anggota DPR bersangkutan tak punya legitimasi untuk meminta rakyat kembali memilihnya. Oleh karena itu mestinya mereka yang tak melaporkan LHKPN tak layak dipilih kembali jika mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2019,” tuturnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK untuk mengumumkan nama-nama yang belum melaporkan. Saat ini banyak anggota DPR yang berstatus sebagai calon anggota legislatif. Sehingga hal ini menjadi pertimbangan bagi pemilih sebelum memilih caleg.

“Kami dorong KPK umumkan nama-nama penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN,” ujar Peneliti ICW Divisi Korupsi Politik Almas Syafrina.

Almas mengatakan pihaknya menyayangkan tindakan anggota DPR. Dia menyebut anggota DPR seharusnya menjadi contoh bagi penyelenggara lain, agar patuh dalam melaporkan LHKPN.

“Kami sangat menyayangkan, karena suka atau tidak suka, pelaporan LHKPN diwajibkan bagi seluruh penyelenggara negara. Seharusnya anggota DPR justru menjadi contoh bagi penyelenggara negara yang lain agar patuh lapor LHKPN,” ujar Almas.

Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi mengatakan para anggota dewan takut diketahui asal muasal kekayaan yang dimiliki. Sehingga menurutnya, hal ini membuat anggota dewan memilih tidak melaporkan LHKPN.

“Di DPR itu, kalau sudah ngomongin LHKPN, membuat anggota dewan ketakutan dan panik. mereka merasa menjadi anggota dewan terhormat, jadi menganggap tak pantas, siapapun untuk mengetahui kekayaan anggota dewan,” ujar Ucok.

Dia menyebut perlu diadakannya aturan tegas, yang memuat sanksi bagi anggota dewan yang tidak melaporkan LHKPN. Uchok mengatakan sanksi ini dapat berupa pengambilan harta yang dimiliki anggota tersebut.

“Maka dari masalah ini, akan harus dibuat peraturan yang lebih tegas saja, seperti berikan sanksi kepada anggota dewan yang tak memberikan LHKPN. Yaitu sanksinya rampas saja kekayaan anggota dewan yang asal usul darimana saja bila tak menyetorkan LHKPN,” tuturnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.