
Jakarta – Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini disebut ikut plesiran ke luar negeri menggunakan uang pemberian dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Saksi bernama Sabililah Ardi mengaku mengetahui tiket perjalanan Menteri Helmy ikut dibayarkan dengan dari bagian uang tersebut pada saat diperiksa KPK.
“Saya baru tahu di penyidikan, saya tidak tahu bahwa itu di kesitu kan,” ujar Ardi saat bersaksi untuk terdakwa Teddy Renyut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/9/2014).
Sekitar bulan Mei 2014, Sablillah Ardi meminjam uang sebesar Rp 290 juta ke Teddy Renyut. Dia pun mengakui bahwa uang tersebut dipakai untuk membayar tiket perjalanan sejumlah orang. Sayangnya Ardi tidak begitu yakin tiket Menteri Helmi dibayarkan menggunakan uang tersebut lantaran dirinya tidak ikut dalam rombongan.
“Tiket menteri saya enggak urus karena diurus sekretariat,” katanya.
Ikut dalam rombongan itu ada sejumlah kerabat dari Menteri PDT antara lain Rasta Wiguna (Caleg PKB), Marwan Dasopang (Caleg PKB), Andi Muawiyah Ramli (Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB/Komisi V DPR), Daniel Johan (Wakil Sekjen DPP PKB), Ragil, Lia (ipar Menteri PDT), Monika (ipar Menteri PDT) serta Bowo (Ajudan Menteri PDT).
Meski begitu, menurut Ardi, keberangkatan Menteri Helmy dan rombongan itu tidak bersamaan. “Beda hari, Menteri berangkat untuk dinas, mereka menyusul,” tutur dia.
Ardi mengatakan perjalanan tersebut dilakukan ke tiga negara yakni Maroko, Yunani dan Prancis. Saat itu Ardi mengaku terpaksa meminta uang kepada Teddi karena pihak travel sudah menagih pembayaran. Jika tidak dibayar, pembelian tiket akan dibatalkan.
“Waktu itu, sudah mau deadline, tiket mau di cancel, sedangkan teman saya sudah serahkan ke staf khusus. Artinya ditalangi dulu,” kata Ardi.
Uang Teddi itu akhirnya digunakan dulu untuk menalangi pembayaran. Ardi berjanji akan segera melunasi utang ke Teddi. Sebelumnya akhirnya pengusaha itu ditangap KPK bersama Bupati Biak Numfor, Papua. “Pinjam untuk talangi bayar kawan-kawan saya, Rasta dan Marwan,” sebut Ardi. (Has)