
Jakarta, Obsessionnews – Koordinator Koalisi Rakyat Pembela Trisakti dan Nawacita, FX Arief Poyuono SE menyoroti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan izin ekspor kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) setelah raksasa tembaga tersebut mencapai kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, R Sukhyar, mengatakan Newmont mendapatkan izin ekspor untuk enam bulan ke depan hingga 18 September 2015 sebanyak 447.000 ton konsentrat tembaga. Ia pun memastikan, Newmont tidak akan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter) sendiri.
Arief Poyuono menilai, perpanjangan izin ekspor konsetrat yang diberikan kepada Newmont jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). “Di dalamnya ada larangan eksport barang tambang dalam bentuk konsentrat setelah 5 tahun sejak UU Minerba diberlakukan atau sejak 12 Januari 2014 jam 00:00 WIB ini tidak lagi dibenarkan bahan mentah kita ekspor dalam arti harus lakukan pengolahan,” tegas Poyuono melalui pesan BBM-nya kepada Obsessionnews.com, Kamis (19/3/2015).
Ia mengingatkan, kewajiban perusahaan pertambangan untuk mengolah hasil tambangnya di dalam negeri sebelum diekspor. “UU Minerba ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 sebagai tindak lanjut sekaligus aturan turunan dari UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” tandas Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu ini.
Poyuono menilai, ada yang tidak beres di Kementerian ESDM terjkait hal tersebut. Untuk itu, ia mendesak KPK dan PPATK harus menelusuri Rekening Menteri ESDM dan pejabat di Kementerian karena disinyalir adanya ‘hanky panky’ (kongkalikong) dengan Freeport dan Newmont. “Keduanya kerap mencari celah untuk menolak diberlakukannya UU minerba dan tidak punya niat baik dalam melakukan bisnis di Indonesia dengan tidak mau membangun smelter,” ungkapnya.
Menurut dia, kedua perusahaan yang berafiliasi ke Amerika Serikat ini meraup untung besar dari ekspor mineral mentah. Sementara Indonesia tidak mendapat untung apapun kecuali royalti yang besarannya sangat rendah dan pajak ekspor yang keputusan izin eksport konsentrat kepada Freeport oleh pihak Kementerian Pertambangan dan Energi (ESDM).
“Izin ekpor konsetrat pada Newmont telah menimbulkan akibat hukum, berupa timbulnya hilangnya hak masyrakat untuk sejahtera dan kewajiban Pemerintah untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan UU yang berlaku,” tandas Poyuono.
Dengan demikian, lanjut dia, izin eksport konsentrat pada Newmont adalah produk tata usaha negara yang merugikan masyarakat Indonesia dengan cara memperkosa UU dan peraturan yang sudah disepakati serta melanggar janji kampanye Jokowi – JK saat pilores yang tertera didalam Tri Sakti dan Nawacita.
Karena itu, menurutnya, Koalisi Rakyat Pembela Trisakti dan Nawacita melayangkan gugatan pembatalan Izin ekport konsetrat PT Newmont yang dikeluarkan Menteri ESDM dan Menteri Perdagangan melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan para pengugat FX Arief Poyuono, Iwan Sumule, Kisman Latumakalita dan Haris Rusly pada hari Jumat 20 Maret 2015 dengan Kuasa Hukum Habiburokhman SH.
Poyuono menegaskan, pihaknya mendesak DPR untuk mengajukan Hak Angket terkait dua izin ekspor konsetrat bahan tambang kepada Freeport dan Newmont yang sudah melanggar UU Minerba. “Jokowi harus segera copot Menteri ESDM yang telah melanggar UU dan melakukakan pelecehan terhadap cita-cita Jokowi yang tertera pada Trisakti dan Nawacita!” serunya. (Asma)