Jumat, 19 April 24

Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah, Penjahat yang Gunakan Tanah sebagai Objek Kejahatan

Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah, Penjahat yang Gunakan Tanah sebagai Objek Kejahatan
* Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

Jakarta, Obsessionnews.com – Perang terhadap praktik kejahatan dalam bidang pertanahan terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mengungkap modus-modus dan praktik yang dilakukan oleh mafia tanah. “Mafia tanah itu penjahat yang gunakan tanah sebagai objek kejahatan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil  saat diwawancarai oleh Majalah Tempo, Kamis (09/12/2021).

Berbagai oknum terlibat dalam praktik mafia tanah. Sofyan  mengungkapkan mulai dari oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum aparat penegak hukum, serta oknum pengadilan. Mafia tanah bergerak dengan menggunakan jaringan dan mengincar tanah milik orang lain.

“Modusnya macam-macam, ada yang buat girik palsu. Kita tahu, tanah adat itu bukti kepemilikannya adalah girik. Girik ini bukti pembayaran pajak tanah dulu, tapi tahun 90-an, girik sempat tidak dipakai lagi sehingga ini tidak terkelola,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dikutip Obsessionnews Senin (13/12/21).

Girik yang tidak terkelola ini kemudian dimanfaatkan oleh mafia tanah. Mereka mencari form-form girik yang sudah tidak terkelola yang ada di kantor pajak. Beberapa hasil temuan kepolisian, form-nya itu asli, tetapi keterangannya palsu. Setelah itu, girik palsu ini digunakan untuk menggugat tanah seseorang. Ketika seseorang digugat oleh mafia tanah, mereka menang karena mereka punya dana serta jaringan.

“Kita perangi mafia tanah merupakan upaya sistematik karena tujuan akhir kita ingin memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Kalau Anda punya tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Kalau Anda beli tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Investor yang berinvestasi di Indonesia, tidak perlu khawatir aset tanahnya digugat orang. Jadi, tujuan akhirnya memberikan kepastian hukum atas bidang tanah,” jelas Sofyan A. Djalil.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, apabila ingin menciptakan kepastian hukum hak atas tanah, semua bidang tanah harus terdaftar. Sewaktu pertama kali masuk menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, jumlah tanah yang terdaftar baru sekitar 46 juta bidang tanah, sementara jumlah bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia 126 juta bidang. Jadi, 80 juta bidang tanah yang belum terdaftar.

Lalu, diklasifikasikan kembali oleh Menteri ATR/Kepala BPN bahwa yang terdaftar itu kebanyakan tanah-tanah yang berada di kota-kota besar. “Dahulu kan kita beli tanah sudah ada sertifikatnya, tapi banyak tanah milik masyarakat itu tidak memiliki sertifikat, kenapa? Karena dulu mendaftarkan tanah itu rumit,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Sebelum tahun 2017, Kementerian ATR/BPN hanya mampu menerbitkan 500.000 – 1.000.000 sertifikat tanah tiap tahun di seluruh Indonesia. Proses mendaftarkan tanah juga rumit. “Namun, sejak era Presiden Joko Widodo hal ini jadi dipermudah. Kita tahu, Presiden Joko Widodo ini kan berasal dari masyarakat biasa. Dia tahu kesulitan-kesulitan ini sehingga ia mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Ia menugaskan saya untuk mempercepat pendaftaran tanah. Akhirnya, pada tahun 2017 kita kenalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” kata Sofyan A. Djalil.

Inti dari program PTSL ialah mendaftarkan tanah dari desa ke desa, kelurahan ke kelurahan, kabupaten ke kabupaten hingga menjadi provinsi lengkap. “Yang clean and clear akan kita sertipikatkan, yang memiliki masalah akan kita daftarkan. Dalam pembiayaannya, seluruh beban PTSL dianggarkan oleh negara. Namun, masyarakat masih harus menanggung beban biaya pra-sertifikasi, yaitu patok, beli sendiri. Materai juga ditanggung masyarakat. Target PTSL ini di tahun 2025, semua bidang tanah terdaftar diseluruh Indonesia,” kata Menteri ATR/Kepala BPN. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.