Jumat, 26 April 24

Menteri Agama Ajak Eks Anggota HTI Kembali ke Pangkuan Pancasila

Menteri Agama Ajak Eks Anggota HTI Kembali ke Pangkuan Pancasila
* Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Daniel/Kementerian Agama)

Banjarmasin, Obsessionnews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) telah menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Putusan PTUN ini memperkuat keputusan pemerintah yang telah membubarkan HTI.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai keputusan pengadilan ini menunjukkan langkah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mencabut status hukum HTI bukanlah tindakan sewenang wenang.

“Menurut majelis hakim PTUN, banyak bukti HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Banyak bukti pula yang menunjukkan upaya HTI ingin mengubah Pancasila,” kata Lukman saat dimintai tanggapannya terkait putusan PTUN usai membuka Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Senin (7/5/2018), seperti dikutip Obsessionnews.com dari situs resmi Kementerian Agama.

Lukman mengungkapkan, dengan adanya putusan tersebut, pemerintah mengajak segenap eks anggota HTI untuk kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI yang sesungguhnya amat religius ini.

Seperti diketahui Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI. Surat Keputusan ini digugat oleh HTI di PTUN, namun putusan pengadilan yang dibacakan hari ini memperkuat SK yang diterbitkan pemerintah. (arh)

 

Baca Juga:

Masih Melawan, HTI Ajukan Banding

HTI Resmi Dibubarkan, Golkar: Alhamdulillah

Sah, PTUN Bubarkan HTI

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.