Sabtu, 20 April 24

Mensos Temukan Data ASN Terima Bansos, Ini Reaksi Menteri PANRB

Mensos Temukan Data ASN Terima Bansos, Ini Reaksi Menteri PANRB
* Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: menpan.go.id)

Jakarta, obsessionnews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo  bereaksi atas temuan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tentang  adanya pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Baca juga:

Akabri Angkatan ’89 Berikan Bansos ke Ponpes Shuffah Hizbullah Al Fatah

Jasa Raharja Kolaborasi dengan Kemenhub Gelar Vaksinasi Massal dan Bansos

Menurut Tjahjo, belum ada aturan spesifik yang melarang ASN menerima bansos. Namun demikian, katanya, pada dasarnya ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Tjahjo
dalam siaran pers tertulis di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Sebelumnya Mensos Tri Rismaharini  menemukan data 31.624 ASN menerima bansos pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tjahjo kemudian menyitir Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai, di mana disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Lebih lanju  dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Menurutnya, berkaitan dengan sanksi/hukuman yang diberikan jika ada ASN yang menerima bantuan pemerintah dimaksud, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bansos atau tidak.

Selain itu Menteri Tjahjo mengatakan, perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Jika terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, katanya lagi, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.