Rabu, 24 April 24

Mensos: Pernikahan Teregister Efektif Lindungi Masa Depan Anak

Mensos: Pernikahan Teregister Efektif Lindungi Masa Depan Anak

Kediri, Obsessionnews.com – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perlindungan terhadap anak merupkan hak dasar yang mesti dipenuhi semua pihak. Salah satunya, hak untuk memiliki akta kelahiran anak.

“Untuk memiliki akta kelahiran anak, pernikahan orangtua anak harus terdaftar dan teregister dalam catatan sipil, ” ujar Mensos pada acara pekan hari santri nasional Rabithah Ma’hadil Islamiyah (RMI) putri Kabupaten – Kota Kediri, sekaligus acara nikah massal, khitanan massal, serta pengajian akbar di Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, Sabtu (22/10/2016).

Bagi pernikahan yang tidak didaftarkan, kata Mensos, akan berdampak tidak memiliki surat nikah, kartu keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta akta kelahiran anak.

“Pernikahan yang tidak didaftarkan secara catatan sipil, dipastikan tidak memiliki surat nikah, kartu keluarga, KTP, serta akta kelahiran anak-anak, ” ucapnya.

Ketika anak sudah mulai memasuki usia sekolah, melanjutkan ke perguruan tinggi, serta mau menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI dan Polri, baru terasa manfaat memiliki akta kelahiran.

“Betapa pentingnya memiliki akta kelahiran anak, baik saat anak masuk sekolah melanjutkan ke perguruan tinggi, serta saat akan menjadi PNS atau anggota TNI dan Polri, ” tandasnya.

Ketika dicatatkan pernikahan orangtuanya, maka bisa dipastikan anak-anak dan keluarga itu bisa mendapatkan program perlindungan sosial dan intervensi dari pemerintah, berupa KIP, KIS, KKS, Rastra dan PKH

“Ada prasyarat untuk mendapatkan program bantuan sosial (bansos) dan intervensi dari pemerintah, yaitu harus memiliki kartu keluarga (KK) dan KTP, ” katanya.

Anak-anak bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), beras untuk masyarakakat sejahtera (rastra), serta Program Keluarga Harapan (PKH).

“Dengan memiliki KK dan KTP orangtuanya, maka anak – anak mereka bisa mendapatkan bantuan KIP, keluarganya bisa menerima KIS, KKS, rastra, serta PKH,” katanya. (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.