
Jakarta, Obsessionnews – Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan, para penguna narkoba yang sedang direhabilitasi agar tak kecanduan, tak bisa ditangkap polisi.
“Ada 119 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang akreditasinya dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos), ” kata Khofifah, pada Pembukaan Rakornas IPWL di Jakarta.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar tersebut, ditargetkan bisa melakukan pemetaan dalam program rehabilitasi sosial korban tindak penyalahgunaan narkoba.
“Dari 10 ribu korban penyalahgunaan narkoba, penanganannya ada yang berbasis panti narkoba dan ada juga Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM), ” tandasnya.
Untuk rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba berbasis panti, Kemensos cukup percaya diri. Sebab, didukung SDM konselor dan peksos adiksi yang bersertifikat.
Telah disiapkan sebanyak 700 konselor dan 500 peksos adiksi. Dari jumlah tersebut, akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui seberapa banyak kebutuhan riil dan berapa SDM yang harus disiapkan.
Perekrutan para konselor dan peksos adiksi dilakukan oleh Ditjen Rehabilitasi Sosial untuk melakukan pemetaan dengan perbandingan 1:10 seberapa dibutuhkan konselor dan peksos adiksi.
“Saat ini, sedang disinergikan untuk persiapan training dan seritifkasi yang dilakukan oleh Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial (Badiklitkesos), ” katanya. (Herdianto)