Jumat, 19 April 24

Menristek: Periset Bisa Kaya Dari Karyanya

Menristek: Periset Bisa Kaya Dari Karyanya
* Menristekdikti Mohamad Nasir.

Surakarta, Obsessionnews.com- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menjamin, bahwa para periset kini bisa kaya raya dari hasil riset dan inovasi. Lantaran hasilnya bisa diserap industri dan mendapat royalti.

“Banyak masalah yang dihadapi. Terkait dengan riset, para peneliti seolah-olah mempertanggungjawabkan keuangannya lebih berat daripada penelitiannya. Ini harus diperbaiki. Tadinya berbasis aktivitas sekarang berbasis pada output atau hasil. Jadi para peneliti lebih fokus dalam risetnya,” kata mantan Rektor Undip Semarang itu, pada acara Rapat Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Badan Penelitian dan Pengembangan di Hotel Best Western, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (9/7).

baca juga:

Menristekdikti: Setiap Anak Berhak Dapatkan Pendidikan

Menristekdikti Puji Unversitas Negeri Semarang Sudah Mendunia

Wah! Hanya 3 Kampus Terakreditasi A di Luar Jawa

Kemenristekdikti Danai 15.000 Judul Riset

Lepaskan IPDN Dari Kemendagri, Masukkan Kemenristek-Dikti

Topik yang diangkat untuk Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-21 adalah Inovasi untuk Kemandirian dan Daya Saing Bangsa dipilih karena ingin menghasilkan inovasi-inovasi yang baik dan diserap oleh industri. Hal tersebut tidak bisa terjadi bila tanpa riset yang baik.

Menurut Nasir, karena penelitiannya menggunakan infrastruktur Negara, sehingga royaltinya tidak terlalu besar sebelum ada Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Paten. Dengan adanya aturan baru tersebut royalti yang diterima peneliti akan lebih besar sekaligus mensejahterakan peneliti.

“Satu lagi terobosannya adalah, selama 5 tahun dibebaskan dari biaya pemeliharaan paten. Ini sangat luar biasa. Harus disosialisasikan,” tegas Nasir.

Menurut Dirjen Riset dan Pengembangan Kemristekdikti M. Dimyati, ini merupakan hadiah terbesar di tahun 2016 dimana dunia riset mendapatkan apresiasi yang baik di tahun ini.

“Kita bersyukur bahwa beberapa aturan untuk riset dan inovasi sudah mulai terselesaikan. Bapak Menteri telah instruksikan kepada kami untuk melakukan reformasi riset dan pengembangan dan kita mulai menata beberapa Peraturan. Baru saja ditetapkan dan diundangkan antara lain PMK No. 106 tahun 2016, Permenristekdikti 42 tahun 2016 dan UU Paten”, ucap Dimyati.

Pada saat yang sama juga ditandatangani Operational Alliance Agreement antara British Council dengan Kemristekdikti mengenai UK-Indonesia Science and Technology Fund : Newton Institutional Link. @reza_indrayana

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.