
Jakarta, Obsessionnews – Menteri Perindustrian Saleh Husin memuji keberadaan kawasan industri di Banten, yang sudah terintegrasi. Sehingga, luar pulau Jawa bisa mencontohnya, jika berminat bangun kawasan industri.
Kawasan industri di Banten, misalnya Kawasan Modern Cikande Industrial Estate di Kabupaten Serang seluas 1.800 hektar, Kawasan Industri Wilmar Bojonegara di Kabupaten Serang seluas 800 hektar, dan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon seluas 570 hektar.
Juga ada 20 kawasan industri lainnya yang tersebar di Banten. Seperti di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Berdasarkan data BKPM, kinerja realisasi investasi pada tahun 2015 di Banten mencapai Rp 42,5 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 100.032 orang.
“kawasan industri di Provinsi Banten bisa menjadi percontohan dalam pembangunan kawasan industri di luar Pulau Jawa. Pasalnya, pengembangan kawasan industri di wilayah ujung barat Pulau Jawa itu terintegrasi dengan ketersediaan infrastruktur,” ujar Saleh, seperti dilansir laman kemenperin.go.id.
Baca juga:
Menperin Bantah Industi Otomotif ‘Kabur’ dari RI
Menperin: Indonesia Beruntung Investasi Jepang
Menperin Wajibkan Pelaku Industri Gunakan Rupiah
Menperin Dukung SCG Thailand ke Indonesia
Menperin menilai, kawasan industri yang terintegrasi dengan infrastruktur memadai akan mampu meningkatkan efisiensi produksi dan logistik sehingga meningkatkan daya saing produk manufaktur nasional di pasar ekspor.
Oleh karena itu, peluang investasi di Banten cukup besar karena terdapat Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Pelabuhan Merak, Jalan Bebas Hambatan Jakarta – Merak, Jaringan Jalan Kereta Api Jakarta – Rankasbitung – Merak dan yang terbaru adalah Pelabuhan Bojonegara.
“Saya juga mendapat laporan, saat ini jalan akses menuju tiga kawasan industri di Banten sedang diperbaiki karena untuk mendukung program peningkatan investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
Di samping itu, pembangunan kawasan industri juga perlu memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Kawasan industri wajib menyediakan fasilitas utama, antara lain instalasi pengolahan air baku , instalasi pengolahan air limbah, saluran drainase, instalasi penerangan jalan, dan jaringan jalan,” ujar Saleh.
Dalam upaya mewujudkan industri hijau tersebut, kata Menperin, pemerintah telah melakukan perumusan kebijakan serta penguatan kapasitas kelembagaan, antara lain melalui penelitian pengembangan, pengujian, sertifikasi dan promosi. (rez)