Jakarta, Obsessionnews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan pihaknya akan memaksa para pejabat eksekutif yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk melaksanakan kewajibannya.
“Merupakan tugas kami dari Kemenpan RB untuk memaksa mereka melakukan kewajibannya,” kata Yuddy di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Yuddy akan mengeluarkan surat atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi terhadap pejabat yang malas melapor LHKPN. Sanksi itu misalnya dalam bentuk penundaan kenaikan pangkat, promosi atau berkaitan dengan tunjangan kinerjanya.
“Tidak hanya administratif tapi penundaan kenaikan pangkat, promosi atau berkaitan dengan tunjangan kinerjanya berkaitan dengan pejabat eksekutif yang tidak lapor harta kekayaannya,” ujarnya.
Jumlah tersebut merupakan seluruh pejabat negara di tingkat pusat dan daerah.
Politisi Partai Hanura itu, berjanji untuk memastikan seluruh pejabat negara menyerahkan LHKPN. Saat ini, dari 288.369 pejabat negara, terdapat 90.317 orang yang belum menyerahkan LHKPN. Jumlah tersebut merupakan seluruh pejabat negara di tingkat pusat dan daerah.
“30 persen dari kurang lebih 400 pejabat eksekutif tingkat eselon 1 kira-kira 120 orang yang belum melaporkan,” pungkas Yuddy. (Has)