Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Menkumham: Sistem Pemidanaan Koruptor Jangan Bermotif Balas Dendam

Menkumham: Sistem Pemidanaan Koruptor Jangan Bermotif Balas Dendam

Jakarta, Obsessionnews – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan keberatan apabila narapidana kasus korupsi tidak diberi pengurangan masa tahanan (remisi).

“Hukuman badan tetap jalan, tapi jangan hilangkan hak dia sebagai narapidana,” ujar Yasonna di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Dia menilai sebagai warga binaan narapidana kelompok ini harus diberikan hak yang sama dengan narapidana kasus lain, seperti terorisme dan narkotika.

Yasonna mengatakan perlu dievaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi tindak pidana kejahatan luar biasa.

Menurutnya PP tersebut sangat diskriminatif dan bertentangan dengan UU diatasnya. Apabila koruptor mau harusnya diberikan penghukuman yang seberat-beratnya di tingkat pengadilan.

“Ini menjadi sangat diskriminatif ada orang yang diberikan remisi, ada yang ditahan. Padahal prinsip dasar pemberian remisi pada Undang-undang nomor 12 tahun 1995 itu hak,” katanya.

Yasonna menjelaskan konsep penahanan yang dilakukan kementeriannya adalah melakukan pembinaan, terhadap semua warga binaan bukan bermotif balas dendam. Dia berharap sistem pemidanaan dikoreksi.

“Jadi kalau sekarang orang sudah ditahan dan memperbaiki (diri) tidak ada gunanya apa-apa, kan diskriminatif,” ucap dia. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.