
Jakarta, Obsessionnews – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akhirnya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono. Menurut Laoly, keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan kepengurusan Golkar Agung Laksono.
“Sekarang kita putuskan, yang kita akui adalah kepengurusan Golkar Agung Laksono sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai,” ujar Laoly di Gedung Kemenkumham, Selasa (10/3/2015)
Loaly yakin tidak ada yang salah dalam keputusan ini. Sebab, dalam Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/2011 dijelaskan bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Karena itu, ia berharap sudah tidak ada lagi dualisme kepengurusan Partai Golkar. Sedangkan bagi pihak yang kalah diminta untuk menerima.
Terlebih kata dia, dalam konflik Partai Golkar pengadilan juga sudah menolak gugatan kedua kubu. Bahkan, pengadilan memutuskan menyerahkan konflik Golkar untuk diselesaikan melalui Mahkamah Partai sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. Keputusan ini juga sesuai dengan keputusan Kemenkumham sebelumnya.
“Sebelumnya kami sudah sampaikan perselisihan hasil Munas Bali dan Ancol adalah masalah internal. Penyelesaiannya juga harus dilakukan secara internal melalui Mahkamah Partai,” terangnya.
Diketahui, dalam sidang putusan Mahkamah Partai Selasa (3/3/2015) empat hakim berbeda pendapat hakim Andi Matalatta dan Djasri memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal di Mahkamah Konstitusi.
Agung yang merasa telah menang akhirnya mendaftarkan kepengurusan Golkar ke Kemenkumham. Sementara kubu Aburizal masih bersikekuh untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Lantaran menganggap keputusan Mahkamah Partai bukan merupakan keputusan yang final. (Albar)