
Jakarta, Obsessionnews – Wacana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi tindak pidana kejahatan luar biasa, hal tersebut sudah diwacanakan dan sudah dikonsepkan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan soal wacana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 akan dijalankan dan konsepnya untuk perbaiki sistem hukum yang menangani masalah korupsi di negara Indonesia.
“Itu sudah diwacanakan. Konsepnya itu bukan mengurangi tapi memperbaiki sistemnya,” ujar Yasonna di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
Menurutnya, revisi terhadap PP tersebut harus dijalankan, guna perbaikan sistem hukum yang telah ada. “Wacana kan harus kita jalankan, terus untuk perbaikan sistem,” ungkap Yasonna kepada wartawan.
Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak sepakat dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi tindak pidana kejahatan luar biasa.
Menurut Yasonna, seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus diberikan haknya untuk mendapat keringanan hukuman seperti narapidana kasus lain.
Dia mengatakan, ini menjadi sangat diskriminatif ada orang yang diberikan remisi, ada yang ditahan. Padahal prinsip dasar pemberian remisi pada Undang-undang nomor 12 tahun 1995 itu hak. Jadi napi punya hak remisi, punya hak pembebasan bersyarat, punya hak pendidikan untuk mendapat pelayanan. Hak itu ada. (Purnomo)