Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya masih mengkaji keputusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.
Hal ini untuk menyikapi adanya dualisme PPP yang belum selesai. Meski kubu Djan sudah dimenangkan oleh MA. Namun, yang mendapatkan SK dari Menkumham justru dari PPP kubu Romahurmuziy.
“Keputusan MA yang dahulu itu kan masih pak Djan, bilang ini masih keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Dikasih pandangan-pandangan para pakar. Jadi saya enggak boleh gegabah,” kata Yasonna di DPR, Rabu (19/10/2016).
Politisi Partai PDI Perjuangan ini menolak disebut politis lantaran kembali mempertimbangkan keabsahan PPP kubu Romi. Sentimen ini muncul setelah PPP kubu Djan Faridz mendukung Basuki Tahaja Purnama alias Ahok dalam Pilgub DKI.
“Ini kan harus memerlukan kajian, tidak bisa sembarangan. Nanti dituduh kami lagi bermain politik. Ya kan,” ujarnya menambahkan.
Dengan begitu, Yasonna mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keputusan dalam menyikapi polemik ini. Ia masih berharap kedua kubu ini berdamai dan menyudahi konflik demi kemaslahatan bersama.
“Masih dibawa tingkat Subdit yang mengkaji, nanti kami bawa ke atas.” jelasnya. (Albar)