Jumat, 26 April 24

Menkumham Diminta Jangan Jadi Alat Politik Golongan Tertentu

Menkumham Diminta Jangan Jadi Alat Politik Golongan Tertentu

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI , Benny K Harman menyampaikan salah satu agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI adalah mengkonfirmasi perihal terbitnya surat keputusan (SK) tentang legalitas struktur kepengurusan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).

Oleh karena itu, Komisi III DPR RI akan segera memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Hamonangan Laoly guna mengkonfirmasi SK yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Ham tentang legalitas struktur kepengurusan PPP tersebut.

Benny mengatakan, Komisi III hanya mengingatkan kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasona Hamonangan Laoly apabila mengeluarkan SK, tidak masuk dalam politik kepentingan satu kelompok maupun atau golongan tertentu. Sebab, menteri dilantik oleh Presiden RI bekerja hanya untuk negara.

“Menteri hukum dan HAM itu bekerja untuk negara, saya minta menteri hukum dan HAM jangan menjadi alat politik golongan maupun kelompok tertentu. Saya mohon betul,” ujar Benny di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Pasalnya, lanjut Benny, Presiden dan Menteri sudah mengangkat sumpah. Yaitu, bekerja hanya untuk negara dan menegakan UU seadil-adilnya. “Oleh karena itu, dia tidak boleh memposisi diri sebagai alat politik untuk kepentingan kelompok tertentu saja,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI No. M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 terkait legalisasi kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya. (Pur)

 

Related posts