
Jakarta, Obsessionnews – Seorang Advokat bernama Muhammad Satu Pali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/3/2015), untuk melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait dugaan korupsi atas keputusannya mengesahkan Munas Partai Golkar Ancor di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Satu menilai, Menteri Laoly telah melakukan korupsi kebijakan karena tidak bisa memberikan keputusan yang adil untuk menangani konflik Golkar. Hal itu sesuai dengan Pasal 23 yang merujuk pada Pasal 421. Pasal itu mengatur pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.
“Kami menilai, tindakan Menkumham Yasonna Laoly itu bertentangan dengan hukum. Itu korupsi kebijakan, karena menyalahgunakan kewenangannya,” ujarnya di KPK.
Menurutnya, sudah jelas bahwa Mahkamah Partai yang ditugaskan menyelesaikan konflik Partai Golkar dalam amar putusnya tidak semua memberikan pengakuan terhadap pelaksanaan Munas Ancol. Karena itu, ia heran mengapa Laoly bisa memberikan keputusan sepihak tanpa mau melihat amar putusan secara utuh.
Berkas itu yang kemudian dibawa oleh Satu untuk melaporkan Loaly ke KPK. Sebelumnya ia juga telah melaporkan Laoly ke Bareskrim Polri dengan tuduhan yang sama. Ia meyakini Laoly selama ini salah memahami amar putusan Mahkamah Partai Golkar. “MPG ini telah membuat mengaburkan pandangan Laoly untuk mengesahkan hasil Munas Ancol,” terangnya.
Meski demikian, saat diminta untuk menunjukan dasar bukti bahwa melakukan korupsi seperti yang dituduhkan, Sattu tidak bisa menjawabnya. Di hanya berkilah, bawa Menteri Laoly dianggap telah menyalahgunakan kewenanganya saat menangani konflik Partai Golkar. ”Keputusan MPG yang kita jadikan bukti, serta laporan polisi dari John Kenedy Azis, anggota Komisi III,” akunya.
Ia juga mengelak jika disebut sebagai orang titipanya kubu Partai Golkar Aburizal Bakrie yang sengaja ditugaskan untuk membangun opini publik, agar seolah-olah Menteri Laoly salah, dan Munas Ancol tidak sah. Kepada awak media ia mengaku, sebagai masyarakat biasa yang prihatin atas kelakuan para pejabat negara.
“Saya hanya masyarakat umum. Saya prihatin dengan pejabat yang tidak taat hukum,” tandasnya. (Albar)