
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin membantah memberikan keleluasaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin untuk menggelar rapat di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Amir mengatakan, rapat yang digelar Nazar dengan pegawainya memang pernah dilakukan saat Nazar masih mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, dan Rutan Markas Korps Brimob Depok namun, bukan di LP Sukamismis.
“Dulu sebelum dia di Sukamiskin betul, sudah diakui sendiri. Kalau di Sukamiskin tidak ada, saya pastikan tidak ada,” ujar Amir di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/7/2014).
Nazar mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis 4 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring Palembang. Selama dalam sel Nazar disebut masih bisa menggelar rapat dengan jajaran petinggi Permai Group untuk mengendalikan bisnis yang dijalankan.
Kabar itu diungkapkan bekas Manajer Marketing PT Anugerah Nusantara, Clara Mauren saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin (7/72014) lalu. Clara juga mengungkapkan saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, dan Rutan Cipinang, Jakarta pada 2011 Nazar juga menggelar rapat rutin setiap hari Sabtu. Dalam rapat itu, para pegawai Permai Group kerap diminta oleh Nazar untuk mengarang cerita terkait perusahaan.
“Pak Nazar memang pada saat di Mako Brimob pada hari Sabtu beliau mengundang rapat di situ. Pak Nazar sudah kondisikan di sana,” ungkap Clara.
KPK mengaku tidak bisa langsung melakukan penindakan terkait hal itu. Sebab kewenangan di LP berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Jika benar itu terjadi, kami prihatin. Kami belum mengetahui kebenaran itu,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. (Has)