Rabu, 24 April 24

Menko Polhukam Evaluasi Peraturan IMB Rumah Ibadah

Menko Polhukam Evaluasi Peraturan IMB Rumah Ibadah

Jakarta, Obsessionnews – Pemerintah akan mengevaluasi peraturan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah ibadah. Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menanggapi insiden pembakaran rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darussalam.

“Itu dikatakan Kapolri supaya daerah melakukan evaluasi mengenai peraturan-peraturan daerah, jangan menyalahi ketentuan-ketentuan yang sudah ada,” ujar Luhut di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Menurut Luhut peraturan ini disinyalir menjadi salah satu penyebab bentrokan antarwarga yang menyebabkan sebuah bangunan gereja terbakar dan satu orang meninggal dunia di Aceh Singkil. Evaluasi dilakukan supaya mengurangi resiko perbedaan pendapat dari warga.

“Sekarang kita ingin memproses semua pihak, supaya proses izin rumah ibadah dan kalau ada perbedaan pendapat saya berharap tidak dilakukan hal-hal seperti ini yang memperburuk citra kita di mata dunia Internasional,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya memberlakukan persyaratan yang ketat untuk IMB gereja, yakni harus mendapatkan sedikitnya dukungan 150 orang dalam bentuk tanda tangan, dan disahkan oleh lurah atau kepala desa. Persyaratan ini lebih ketat dari yang ditetapkan pemerintah pusat lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri No. 8 dan 9 tahun 2006.

Salah satu klausul SKB yang ditetapkan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri tersebut menyebutkan bahwa pendirian tempat ibadah harus mendapat sedikitnya dukungan 60 orang dalam bentuk tanda tangan, dan disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Bentrok antarawarga yang menentang pembangunan gereja-gereja di Aceh Singkil, pecah pada Selasa, 13 Oktober, dan menewaskan satu orang serta melukai empat orang. Hingga saat ini, polisi masih mengusut dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.