Jumat, 26 April 24

Menkes: Publikasikan Indentitas Pelaku Kejahatan Seksual!

Menkes: Publikasikan Indentitas Pelaku Kejahatan Seksual!

Jakarta, Obsessionnews – Menteri Kesehatan Nila F Moeloek ikut mengomentari maraknya pemberitaan tentang hukuman kebiri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, tidak semua pelaku kejahatan seksual akan dihukum kebiri. Sebab, kibiri adalah jenis hukuman tambahan. “Jadi tidak semua dikebiri, tergantung putusan pengadilan,” katanya di Semarang, Senin malam (30/5/2016).

Nila menjelaskan, setiap hukuman punya pertimbangan dan dasar hukumnya masing-masing. Hukuman mati diberikan bila pelakunya dewasa, dan korban mengalami luka beratn bahkan sampai meninggal.

Sedangkan bila pelakunya seorang guru atau orang tuanya sendiri masa tahanannya akan ditambah. Sementara bila pelakunya anak-anak akan tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun, Nila mengaku lebih senang bila identitas pelaku di publikasikan di depan masyarakat. Sebab, hukuman ini diyakini bisa memberikan efek jera.

“Kalau saya sepertinya publikasikan. Kalau publikasikan itu juga berat hukumannya,” kata Nila.

Dalam Perppu itu mengatur, pidana pemberkatan yang meliputi penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ada juga pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik. ‎(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.