Kamis, 28 September 23

Menimbang Kembali Gugatan Prabowo-Hatta

Menimbang Kembali Gugatan Prabowo-Hatta

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana terkait sengketa hasil pemilu presiden 2014, yang digugat oleh tim hukum pasangan Capres-cawapres Prabowo Subianto – Hatta Rajasa, Rabu (6/8/2014).

Lembaga peradilan ini menjadi benteng terakhir kekuatan Prabowo untuk memperjuangkan kemenanganya menghadapi pilpres. Tentu jika gugatan Prabowo nantinya diterima oleh MK. Namun jika tidak, Prabowo harus rela menunggu lima tahun lagi untuk bertarung merebutkan kursi presiden.

‎Agenda sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah pemeriksaan perkara, di mana Prabowo-Hatta sebagai pemohon harus membacakan ringkasan perkaranya di depan sembilan hakim MK. Namun sayangnya, berkas gugatan Prabowo-Hatta diketahui masih banyak ditemukan kesalahan.

Satu diantaranya masih banyak ditemukan tulisan yang salah ketik, lebaran yang kosong, ‎dan juga kalimat copy paste dengan bahasa yang bersayap. Seperti halnya tim hukum Prabowo-Hatta yang salah penulisan nomor urut pelaku kecurangan.

Dalam berkas yang ditulis, 140 halaman tertulis kecurangan pemilu presiden dilakukan oleh nomor urut 1. Padahal, nomor urut satu adalah pasangan Prabowo-Hatta yang kini menggugat hasil pilpres di MK. Mestinya Prabowo menulis kecurangan dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 yakni Joko Widodo – Jusuf Kalla.

Atau kalimat yang bersayap seperti adanya istilah pengglembungan atau pengkondisian Maksud kalimat ini tidak jelas sehingga menimbulkan banyak tafsir. Hakim MK Aswanto kem‎udian meminta kepada tim hukum Prabowo-Hatta untuk memperjelas kembali kalimat yang dimaksud.

Jika ditinjau kembali, gugatan Prabowo-Hatta ini sebenarnya menyangkut reputasi puluhan kuasa hukum tim koalisi merah putih yang telah menyusun berkas gugatan, bersama tim kampanyenya yang telah bersedia melaporkan adanya kecurangan Pilpres di TPS-TPS di berbagai daerah.

Atau kalaupun, bukti yang dibawa oleh tim hukum Prabowo-Hatta lemah, karena keterbatasan data yang dimilik, lalu kenapa Prabowo masih ngotot mengajukan gugatan ke MK. Prabowo sendiri sempat mengaku banyak yang menasehati dirinya untuk tidak usah melanjutkan proses Pilpres ini sampai ke MK. Namun, demi atas nama demokrasi yang baik Prabowo ‎tetap melaporkan kecurangan Pilpres ke MK.

‎Prabowo menuding telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan juga masif dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2014. Lantas, bagaimana Prabowo bisa membuktikan tudinganya itu? Karena banyak pihak yang mengatakan pembuktian kecurangan tidak lah mudah. Bisa jadi, kecurangan justru dilakukan oleh tim kubu Prabowo sendiri.

‎Pertama, mengenai pelanggaran terstruktur, tim hukum Prabowo-Hatta harus bisa membuktikan bahwa ada pengaruh kekuasaan yang terstruktur baik di lingkungan pemerintah, maupun peyelengara pemilu seperti KPU atau Bawaslu yang telah berkerja secara hirarkis memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Kedua, mengenai pelanggaran sistematis, tim hukum Prabowo-Hatta juga harus mampu membuktikan ada sistem yang bekerja baik yang dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara pemilu dalam memenangkan pasangan tertentu. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran struktural. Tim kuasa hukum harus bisa membuktikan melalui keterangan yang otentik dari saksi-saksi.

‎Ketiga, mengenai pelanggaran yang masif, tim hukum Prabowo-Hatta juga harus mampu membuktikan pelanggaran itu terjadi dimana-mana tidak hanya di TPS, PPS maupun PPK, baik ditingkat kota, kabupaten atau provinsi, sehingan maksud dari kecurangan yang masif itu jelas dan kongkrit.

Dengan melihat masih banyaknya kesalahan dan kekurangan dari berkas gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Hatta, hakim MK Anwar Usman meminta pihak kuasa hukum untuk mengoreksi dan memperbaiki lagi.

“Ada kesalahan yang harus diperbaiki, saya bacakan saja biar jelas. ‘Dalam tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2014 di Papua Barat telah dinodai dengan berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif yang dilakukan oleh pejabat daerah dan kepala suku dengan maksud untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1’,” kata Anwar saat membacakan berkas perkara yang diajukan tim Prabowo Hatta, Rabu (6/8/2014).

Kubu Prabowo-Hatta diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan sampai pukul 12.00 WIB, Kamis (7/8/2014). Sidang selanjutnya digelar pada Jumat (8/8/2014), dengan materi jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum dan keterangan dari pihak terkait, yakni kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Abn)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.