Jumat, 19 April 24

Menilai Hukum Islam Kejam, Berarti Belum Kenal Islam

Menilai Hukum Islam Kejam, Berarti Belum Kenal Islam
* Ustadz Raehanul Bahraen. (Tangkapan layar YouTube)

Apabila ada orang yang menilai hukum Islam adalah kejam, berarti dia belum kenal Islam. Berikut penjelasan Ustadz dr Raehanul Bahraen Sp PK, Pembina KIPMI (Komunitas Ilmuan dan Profesional Muslim Indonesia) yang juga
Pembina Yayasan Indonesia Bertauhid.

Yang menilai hukum Islam kejam semisal hukum potong tangan, hukum cambuk, hukum qishas dan sistem perbudakan, berarti ia belum belajar Islam secara menyeluruh alias baru setengah-setengah.

Atau bisa jadi terpengaruh dengan media yang tidak berimbang memberitakan tentang Islam, you know lah.. bagaimana media liberal memberitakan Islam.

Kita ambil contoh saja hukum potong tangan, ini bukan asal sembarang potong tangan bagi mereka yang mencuri tetapi ada aturannya:

– Mencuri jika di atas seperempat dinar, jadi kalau mencuri sepatu murah tentu tidak potong tangan

– Yang berhak memotong tangan adalah qadhi atau hakim yang sah dari pemerintah, bukan yang menangkap pencuri atau massa orang yang potong ramai-ramai

– Kasus mencuri ini harus sampai/dilaporkan ke hakim atau qadhi. Jadi walaupun satu kampung tahu dia mencuri dan ada bukti jelasnya, tetapi kasus tidak sampai/diangkat ke hakim maka tidak dipotong tangan

– Hukum had ini agar tercipta keamanan, karena awal mencuri ini bisa menjalar ke perampokan sampai pembunuhan

– Bisa membuat negara/daerah aman, kami buktikan sendiri dengan melihat di negara yang menerapka ini yaitu Saudi, malam hari mobil-mobil mahal di parkir di jalan-jalan dibiarkan saja tanpa khawatir ada yang mencuri
(Ada yang bilang kalau di sini, udah dikunci lengkap, eh rodanya hilang 🙂 )

Demikian juga dengan hukum lainnya, misalnya qishas membunuh. Sangat adil nyawa dibalas dengan nyawa:

– Kalau dibilang kejam, tentu yang telah membunuh sebelumnya juga kejam

– Kalau dibilang kasihan kalu dibunuh, tentu yang membunuh sebelumnya juga tidak kasihan

– Kalau dibilang kasihan keluarganya yang ditinggal, tentu lebih kasihan lagi keluarga korban yang dibunuh apalagi dengan cara yang sadis, sedangkan dia dibunuh dengan cara pancung yang matinya cepat (bandingkan dengan hukum tembak, ada waktu sekitar 5-30 menit baru mati, selama itu ia akan kesakitan luar biasa)

– Kalau tidak mau dibunuh ya jangan membunuh

– Tentu pelaksanannya harus sesuai melalui hakim yang sah

– Hal ini juga sangat disetujui oleh hati manusia, tatkala banyak berita begal dan preman, mereka yang tidak suka hukum qishas pun, sangat berharap ada qishas terhadap begal yang telah meresahkan dan sangat menganggu.
Mereka senang jika begal mati atau menantikan adanya “petrus” penembak misterius di zaman Soeharto, menembak preman dan begal sehingga suasana menjadi aman kembali

Begitu juga hukim Ta’zir, yaitu hukuman agar orang lain kapok tidak melakukan kejahatan itu lagi

misalnya:

Hukuman mati bagi pemerkosa wanita
Tentu akan membuat wanita akan merasa sangat aman.

Kalau pemerkosa hanya dihukum ringan penjara, maka tidak adan kapok, telah menghancurkan hidup wanita dan keluarganya, susah juga mendapat jodoh jika berita tersebar, belum lagi hamil (mau minta tanggung jawab dinikahi sama preman tidak punya pekerjaan dan gak jelas?)

Kalau hukumannya ringan, di penjara dapat makan gratis sedangkan di luar penjara malah susah makan, pemerkosa akan berpikir: mending perkosa lagi deh..

Demikiannya ajaran Islam adalah yang paling sempurna, Allah yang menurunkan syariat yang paling tahu apa yang terbaik untuk manusia.

Allah berfirman,

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (Qs. Ali Imran: 19)

(Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.