
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Kementerian Kehutanan dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar-menukar kawasan hutan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Lembaga anti rasuah itu memanggil Menteri Zulkifli Hasan untuk diminta keterangan. Dalam agenda pemeriksaan, Zulkifli diperiksa untuk karyawan dari PT Bukit Jonggol Asri, Francis Xaverius Yohan Yap yang menjadi salah satu tersangka kasus ini. PT Bukit Jonggol Asri, merupakan perusahaan yang ingin mengalih fungsikan lahan hutan lindung tersebut. Sejak Januari 2010 PT Sentul City sudah mengambil alih 88 persen saham perusahaan tersebut.
Usai diperiksa hampir 5 jam, Zulkifli membantah pihaknya telah mengeluarkan izin tukar-menukar kawasan hutan. Menurutnya, PT Bukit Jonggol Asri baru mengajukan permohonan untuk pengembangan peruhaman. “Jadi yang berkembang selama ini bahwa Kementerian Kehutanan sudah memberikan izin. Saya jelaskan tidak betul. Yang betul adalah bahwa baru mengajukan permohonan tukar menukar. Sekali lagi belum ada izin apapun,” kilah Zulkifli di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Pihak KPK sebenarnya sudah mencium adanya keterlibatan pihak Kemenhut sejak beberapa waktu yang lalu. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas juga telah membenarkan hal itu. Namun saat ditanya, Menhut mengaku tidak mengenal bos PT Sentul City , Cahyadi Kumala alias Suiteng. “Enggak enggak. Tanya nanti yang lainnya sama KPK,” kilahnya pulaa.
Berkaitan dengan penanganan kasus ini, KPK telah menggelar rekonstruksi atau gelar perkara. Rekonstruksi dilaksanakan di tiga lokasi terpisah, yakni kediaman Direktur Utama PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala (Suiteng) di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Taman Budaya Sentul City, dan Kantor Bupati Bogor. Tiga lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi tersebut dianggap memiliki kaitan dengan peristiwa pemberian uang yang diduga suap kepada Rachmat Yasin.
Diketahui, Rachmat Yasin diduga menerima suap terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan diduga menyuap politisi PPP ini Rp 4,5 miliar. Suap itu ditujukan agar mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Luas kawasan hutan yang diduga digadaikan mencapai 2.754 hektar.
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang karyawan PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Francis Xaverius Yohan Yap. Francis ditangkap saat mengantarkan uang suap untuk Rachmat Yasin. Tim KPK juga kemudian menangkap Rachmat Yasin di rumahnya. Dari rangkaian penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar. Uang Rp 1,5 miliar merupakan sebagian dari uang suap untuk Rachmat Yasin.
Menanggapi kasus ini, kuasa hukum Bupati Bogor, Rahmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso membenarkan kliennya sudah mengeluarkan rekomendasi atas pemanfaatan lahan dimaksud. Namun katanya, rekomendasi itu diberikan berdasarkan penelaah teknis dari bawah. Sehingga Sugeng tepis anggapan bahwa kliennya turut terlibat dalam penyuapan tersebut. “Tidak ada pembicaraan diskusi itu karena Bupati itu memberikan rekomendasi atas dasar penelaah teknis dari bawah yang menurutnya penelaah teknis itu sudah sesuai aturan,” katanya saat dihubungi, Selasa (24/6/2014). (Has)