Rabu, 24 April 24

Menhub: Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Ilegal

Menhub: Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Ilegal

Surabaya – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengklaim semua perlintasan kereta api sudah berpalang pintu. Jika ada perlintasan kereta yang tak berpalang, itu adalah perlintasan kereta tak resmi. “Perlintasan tak berpalang itu aliasnya ilegal,” kata Jonan ketika inspeksi mendadak di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (25/6/2016).

Penyediaan palang pintu pada perlintasan kereta api merupakan kewajiban pemerintah daerah. Apabila jalan perlintasan tersebut berada di jalan kota dan kabupaten, pemerintah kota dan kabupaten yang memiliki kewajiban memberi palang pintu.

Sedangkan perlintasan kereta jalan provinsi wajib disediakan palang pintu oleh pemerintah provinsi. “Kalau itu di jalan nasional ya pemerintah pusat,” ujar Jonan. Kementerian Perhubungan menyediakan palang pintu bagi pemerintah daerah yang mengajukan kebutuhannya di perlintasan kereta.

Jonan berpesan kepada pemudik agar hati-hati ketika melewati perlintasan kereta api yang tak berpintu. Pemudik, kata dia, harus memperhatikan tanda yang diberikan oleh warga penjaga perlintasan kereta api tak berpalang pintu. “Ya, pokoknya harus hati-hati,” tuturnya.

Wakil Presiden Eksekutif PT KAI Daop 8 Surabaya Wiwik Widayanti mengatakan hingga kini masih ada 742 perlintasan kereta api tak berpalang pintu, dari total 843 perlintasan di wilayah PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional VIII Surabaya. Perlintasan kereta api tidak berpalang pintu ini tersebar di seluruh daerah di wilayah daerah operasional VIII, yang membawahkan 52 stasiun kereta api. “Kami bersama Dinas Perhubungan telah memasang rambu-rambu untuk menjaga keamanan,” ucapnya. (Tempo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.