Rabu, 24 April 24

Menggoreng Isu Kasus La Nyala

Menggoreng Isu Kasus La Nyala
* Habiburokhman

Oleh: Habiburokhman (Pengacara, Fungsionaris DPP Partai Gerindra)

 

Setidaknya ada dua isu hukum besar yang muncul setelah konferensi pers La Nyala Mataliti beberapa hari lalu, yaitu soal tuduhan adanya pemalakan atau pemerasan dan soal uang mahar. Berikut penjelasan sederhana saya dari persepktif hukum :

Pertama, soal tuduhan adanya pemalakan atau pemerasan. Sejumlah media membuat judul bombastis seperti “ La Nyala Dipalak Prabowo Rp 40 M” atau “La Nyala Diperas Prabowo Rp 40 M” . Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pemalakan diartikan sebagai pemerasan, sementara dalam Pasal 368 KUHP yang dimaksud pemerasan adalah meminta sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. La Nyala sendiri tidak pernah menyatakan bahwa dia mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan. Menurutya dia hanya diminta dan tidak menuruti permintaan tersebut. Media-media yang memakai istilah “dipalak” atau “diperas” juga tidak pernah menjelaskan dimana terjadinya kekerasan atau ancaman kekerasan. Jadi clear bahwa tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan dan karenanya tidak ada pemerasan dalam kasus ini.

Kedua, soal fitnah uang mahar. Dalam rezim hukum Pemilu tidak dikenal isitilah mahar, yang ada dan relevan dengan konteks permasalhan ini adalah isitlalah *“imbalan”* yang diatur dalam Pasal 41 junto 187 B UU Pilkada. Kedua Pasal itu secara garis besar melarang anggota partai politik menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah. Yang perlu digaris-bawahi adalah kata “menerima” dan kata “imbalan”. Lagi-lagi kita merujuk pada keterangan La Nyala sendiri bahwa dia dimintai uang saksi. Jelas sekali bahwa dia belum memberikan uang tersebut dan tentu Pak Prabowo tidak menerima uang tersebut. Selanjutnya uang Rp 40 M tersebut jelas bukan imbalan karena secara terang dan jelas disebut La Nyala sebagai uang saksi. Kita tahu bahwa pengadaan saksi adalah kepentingan La Nyala sendiri jika dia jadi mencalonkan diri dan bukan kepentingan Pak Prabowo. Jadi clear juga bahwa Pak Prabowo tidak menerima imbalan atau uang mahar sebagaimana diatur UU Pilkada.

Bagi yang coba –coba menunggangi dan menggoreng permasalahan ini untuk mendiskreditkan atau bahkan mengkriminalisasi Pak Prabowo dan Gerinda saya sarankan agar bisa berhenti melakukan hal yang sia-sia dan hanya menambah dosa. Saat ini Partai Gerindra sudah terlalu besar untuk kalian permainkan.

Jakarta, 15 Januari 2018

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.