Kamis, 25 April 24

Mengerikan! Wewenang MK Sangat Besar

Mengerikan! Wewenang MK Sangat Besar
Surabaya – Ketua Umum PP Muhammadiyah Dr Haedar Nashir punya pandangan menarik tentang Mahkamah Konstitusi (MK), saat memberi ceramah dalam perayaan Milad Muhammadiyah ke-108 di Aula KH Mas Mansur, Kantor PWM Jawa Timur, Surabaya, Sabtu (11/11/17). Menurutnya, MK sekarang ini menjadi institusi yang paling berkuasa di Indonesia.
“Bapak-bapak bayangkan, Ibu-ibu bayangkan. Kalau ada banyak hal genting baik yang menyangkut substansi dan materi konstitusi, perundang-undangan, nasibnya ada di MK. Begitu juga nanti dalam kemelut kekuasaan. Jika ada Presiden yang menyimpang, ada tahapan-tahapan pada ahirnya nanti ada yang menentukan MK,” jelasnya.
Haedar lalu membandingkan dengan lembaga MPR yang pernah berkuasa di zaman Orde Baru yang sekarang hanya menjadi lembaga ad hoc “Pak Zulkifli Hasan yang jadi Ketua MPR tidak punya kekuasaan. Begitu juga anggotanya,” ujarnya.
Paradoksnya, kata Haedar, dulu kita cemas dengan 592 anggota MPR akan berbuat konspirasi, tetapi kita tidak cemas pada 9 orang, yang punya kekuasaan melebihi Tuhan dalam menentukan sebuah kebijakan, karena tidak dapat digugat.
“Kalau Allah itu Maha Pengampun. Bisa kita tawar. Ada rukshah segala. MK ini tidak ada rukshah,” kata Haedar yang disambut tawa dan tepuk tangan hadirin.
Bagi Haedar, MK tidak bisa bebas dari kepentingan. “Kami yang belajar ilmu politik tahu persis,” ujarnya. Dia menjelaskan bahwa keputusan sesorang tak lepas dari tafsir yang dimilikinya. “Kalau hakim tunggal, ya tafsir hakim yang akan menentukan hitam putihnya keputusan,” katanya.
Selain soal tafsir, Haedar menjelaskan bahwa relasi antara hakim dan latar belakangnya sangat menentukan keputusan. “Relasi, kalau tidak verbal, itu emosional dengan kekuatan lain. Kalau dia latar belakagnya warna ini, maka warnanya ini,” kata Haedar memberi contoh.
Menurut Haedar, MK yang terdiri hanya dari sembilan orang, yang umumnya berisi dari ahli-ahli hukum itu, keputusannya tidak lepas dari latar belakangnya.
Keputusan MK soal dibolehkannya penulisan penganut Kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa pada kolom Agama pada KTP, tentu tak lepas dari latar belakang para hakim.
Haedar menyayangkan pejabat yang mengatakan bahwa agama-agama seperti Islam, Kristen, Hindu, atau Budha sebagai agama impor di Indonesia. Sementara yang dianggap asli Nusantara adalah Aliran Kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Memutuskan hal-hal itu, menurut Haedar tidak cukup dengan pendekatan hukum melainkan harus pula menggunakan sosiologi agama.
“Supaya MK lebih cermat, hati-hati dan memahami persoalan dengan sosiologi hukum yang lebih komprehensif,” pesan Haedar. (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.