Sabtu, 20 April 24

Mengenang A.M. Fatwa (12 Februari 1939-14 Desember 2017)

Mengenang A.M. Fatwa (12 Februari 1939-14 Desember 2017)
* AM Fatwa. (Foto: DPD RI)

Oleh: Lukman Hakiem, Peminat Sejarah

 

SAYA mulai mengenal nama A. M. Fatwa saat masih menjadi aktivis mahasiswa di Yogyakarta. Namanya mulai muncul ke pentas politik nasional saat sebagai fungsionaris Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta membacakan sikap organisasi kemasyarakatan Islam menolak masuknya aliran kepercayaan ke dalam Rancangan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1978.

Sejak itu, nama A. M. Fatwa selalu muncul dalam setiap petisi atau pernyataan pendapat yang diajukan oleh kelompok oposan Orde Baru. Yang paling spektakuler tentu saja keikutsertaannya menandatangani Pernyataan Keprihatinan yang ditandatangani oleh 50 orang warganegara Indonesia (Petisi 50) pada 5 Mei 1980.

Petisi 50 sesungguhnya “biasa-biasa” saja. Para penandatangan yang terdiri dari para purnawirawan tentara dan polisi, politisi sipil, dan aktivis mahasiswa, sekadar menyatakan keprihatinan terhadap dua pidato Presiden Soeharto yang mengidentikkan dirinya dengan Pancasila. Atas dasar keprihatinan itu, para penandatangan Petisi 50 itu meminta anggota DPR-RI untuk menanyakan hal itu kepada Presiden Soeharto.

Soal yang amat sederhana itu, bagi rezim Orde Baru menjadi persoalan sangat luar biasa. Rezim murka! Seluruh penandatangan Petisi 50 dibunuh hak-hak sipilnya: dilarang bepergian ke luar negeri harus berhenti dari pegawai negeri, tidak boleh mengajar baik di lembaga pendidikan negeri maupun swasta, tidak boleh menulis dan menjadi narasumber media massa, tidak boleh tampil di TVRI dalam acara apapun, tidak boleh mengambil kredit dari bank swasta atau negara, dan tidak boleh berada satu atap dengan presiden atau wakil presiden.

Kepala Badan Koordinasi Intelejen Negara (BAKIN) Jenderal Yoga Soegama didampingi Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) Laksamana Soedomo dalam keterangan kepada pers pada 3 Juni 1980 mengatakan, bahwa BAKIN sekarang membuntuti secara ketat semua penandatangan Petis 50.

Akibat keikutsertannya di dalam Petisi 50, Fatwa yang saat itu menjadi pegawai di pemerintah provinsi DKI Jakarta dipecat oleh Menteri Dalam Negeri Amirmachmud.

Digebuki Tentara
Fatwa yang sejak muda telah menjadi aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Muhammadiyah, bukanlah aktivis biasa. Selain trampil berorganisasi, Fatwa juga dikenal sebagai seorang mubaligh. Dia antara lain aktif dalam Korps Muballigh Indonesia (KMI) yang dipimpin oleh bekas Wakil Perdana Menteri Mr. Sjafruddin Prawiranegara.

Sebagai mubaligh, Fatwa dikenal lantang mengkitik kebijakan tezim Orde Baru. Lantaran itu, ceramah Fatwa cukup disenangi umat yang diam-diam tidak suka kepada rezim Orde Baru. Tetapi, lantaran itu pula Fatwa makin dimusuhi oleh penguasa. Beberapa kali khotbah dan ceramahnya dibatalkan oleh aparat keamanan.

Bukan Fatwa namanya jika menyerah dan berhenti beraktivitas hanya lantaran diganggu oleh penguasa.

Suatu ketika, Fatwa diminta menjadi imam dan khatib pada shalat Idul Fitri di Lapangan Oerip Soemohardjo, Jatinegara. Pada detik-detik terakhir, Pelaksana Khusus Daerah Jakarta Raya (Laksusda Jaya) melarang Fatwa tampil. Posisinya digantikan oleh K. H. Kosim Nurzeha, sahabat karib Fatwa di PII.

Selesai Kosim Nurzeha mengimami shalat Idul Fitri, tiba-tiba dari arah belakang terdengar lantang suara seseorang memulai khotbah. Spontan jamaah membalik, dan di atas sebuah truk sampah –yang diparkir tidak jauh dari tempat shalat– Fatwa berdiri dengan penuh percaya diri menyampaikan khotbah.

Rekayasa aparat keamanan gagal. Agaknya lantaran itu, aparat keamanan mulai tidak sabar dan melakukan kekerasan fisik terhadap lelaki kelahiran Bone itu.

Bendahara Umum PB HMI (1983-1986), Hardi Kusnan, salah seorang saksi hidup keberutalan tentara terhadap A.M. Fatwa.

Suatu saat, Fatwa diminta menjadi imam dan khatib di Masjid Al-Bayyinah, Setiabudi. Lagi-lagi Laksusda Jaya melarang Fatwa tampil. Kali ini Fatwa mengalah. Bersama panitia yang dipimpin oleh H. Mawin, disepakati Ustadz Syuhada Bahri dari Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia menggantikan posisi Fatwa sebagai imam dan khatib. Fatwa sendiri kemudian shalat Idul Adha di Masjid Cut Mutiah.

Selesai shalat, ditemani Sekretaris Pribadi Jenderal A. H. Nasution, Bakri A. G. Tianlean, datang ke Masjid Al-Bayyinah untuk bersilaturahmi dan meminta maaf kepada jamaah karena tidak bisa khotbah di masjid tersebut.

Selesai silaturrahmi dengan jamaah, bersama H. Mawin dan Hardi Kusnan, Fatwa berjalan menuju rumah Ketua Panitia. Di tengah jalan ketiga orang itu dicegat tentara. Fatwa ditarik-tarik dan dipukuli. Spontan Hardi dan Mawin bertindak melindungi Fatwa yang juga melakukan perlawanan. Perlawanan ketiganya terhenti ketika tentara-tentara yang melakukan pencegatan itu mengeluarkan pistol dan menodongkannya kepada mereka.

Akhirnya Fatwa dan Mawin oleh para pencegat itu dimasukkan ke mobil, dan dibawa entah ke mana. Hardi kembali ke masjid untuk mengabarkan peristiwa pencegatan dan penculikan itu. Bakri Tianlean melaporkan peristiwa itu kepada Jenderal Nasution.

Sesudah maghrib, Hardi diminta datang ke rumah H. Mawin. Hardi terkejut bukan alang kepalang melihat wajah dan sekujur tubuh Mawin lebam membiru.
Kepada Hardi, Mawin bercerita, dia dan Fatwa dibawa ke markas Komando Rayon Militer (Koramil) Setiabudi. Di sana, Mawin dan Fatwa disiksa: dipukul dan ditendang dengan sepatu lars.

“Kami berdua seperti bola, ditendang sana ditendang sini,” cerita Mawin.

Ketika ditanya keberadaan Fatwa, Mawin cuma mengangkat bahu. “Ane nggak tahu.”

A.M. Fatwa setelah dipukuli tentara.

Keesokan harinya, dari Bakri Tianlean, Hardi mendapat kabar Fatwa dirawat di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. Bergegas Hardi ke rumah sakit, dan melihat kondisi Fatwa jauh lebih parah dibanding H. Mawin.

Dihukum 18 Tahun dan Direhabilitasi
Diteror dan disiksa secara fisik, tidak menyebabkan Fatwa surut dari perjuangan menegakkan kebenaran, melawan kesewenang-wenangan penguasa.

Pada 12 September 1984 pecah peristiwa berdarah di Tanjung Priok, ketika demonstrasi rakyat dihadapi dengan peluru tajam. Korban jatuh tidak terhindarkan, dan pemerintah dengan cepat mengumumkan korban meninggal dunia hanya sembilan orang.

Publik tidak sepenuhnya percaya kepada keterangan pemerintah yang disampaikan oleh Panglima ABRI Jenderal L. B. Moerdani itu. Akan tetapi hanya kelompok Petisi 50 yan berani bersuara. Tidak lama sesudah tragedi berdarah di Tanjung Priok itu, Petisi 50 membentuk Panitia Kecil guna mengumpulkan bahan di sekitar insiden Tanjung Priok dan merumuskan sikap atas kejadian tersebut. Panitia Kecil Petisi 50 itu diketuai oleh Letnan Jenderal H. R. Dharsono (non-Petisi 50), dengan A. M. Fatwa sebagai sekretaris, dan tiga anggota: Sjafruddin Prawiranegara, Slamet Bratanata, dan Anwar Harjono. Selain lima orang itu, Letnan Jenderal Marinir H. Ali Sadikin dan Marsekal Pertama Suyitno Sukardi selalu ikut dalam rapat-rapat panitia kecil.

Rapat panitia kecil sering diselenggarakan di rumah A. M. Fatwa di bilangan Kramat Pulo Gundul, Jakarta Pusat, di sebuah ruangan yang kelak diberi nama Perpustakaan Ayah Ton.

Pada 17 September 1984, keluarlah “Lembaran Putih Peristiwa September 84 di Tanjung Priok” ditandatangani oleh 22 orang. Selain tujuh orang Panitia Kecil, para penandatangan Lembaran Putih antara lain Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso, Boerhanoeddin Harahap, Wachdiat Sukardi, H. M. Sanusi, Bakri Tianlean, dan M. Radjab Ranggasoli.

Lembaran Putih berpendapat bahwa kejadian yang berlangsung di Tanjung Priok sejak tanggal 8 hingga 12 September sudah diakui sebagai musibah. “Tetapi,” tulis Lembaran Putih, “musibah di dalam musibah adalah keberpihakan keterangan yang disiarkan oleh yang berwajib.”

Lembaran Putih mengusulkan, demi keadilan bagi semua pihak, termasuk bagi pemerintah sendiri, sebaiknya dibentuk suatu komisi yang bebas (independen) untuk mengumpulkan keterangan yang jujur mengenai kejadian September 1984 di Tanjung Priok. Laporan komisi itu harus diumumkan kepada khalayak umum, supaya kita semuanya dapat menarik pelajaran daripadanya.”

Ketimbang menerima usul simpatik Lembaran Putih, pemerintah malah menangkap tiga penandatangan Lembaran Putih: H. R. Dharsono, H. M. Sanusi, dan A. M. Fatwa.

Melalui lembaga peradilan yang tunduk kepada kekuasaan pemerintah, Sanusi dihukum 19 tahun penjara dengan tuduhan mendalangi dan membiayai peledakan gedung BCA dan jembatan Metro di Glodok.

Dharsono dihukum 7 tahun penjara. Fatwa dihukum 18 tahun penjara. Keduanya dituduh merancang sebuah aksi teror dengan menjadikan peristiwa Tanjung Priok sebagai modal.

Hidup dipenjara dijalani Fatwa sejak 1984 hingga 1993. Seiring dengan tumbangnya rezim Orde Baru, Presiden B. J. Habibie merehabilitasi nama baik Fatwa dan sejumlah tahanan politik rezim Orde Baru. Status kepegawaiannya dipulihkan.

Seperti tercermin dari judul memoar politiknya, “Dari Cipinang ke Senayan”, di masa reformasi Fatwa mencurahkan seluruh pengabdiannya di Senayan. Pada 1999-2004, Fatwa menjadi Wakil Ketua DPR RI, pada 2004-2009 menjadi Wakil Ketua MPR RI, dan sejak 2009 sampai akhir hayatnya menjadi anggota DPD RI.

Di antara anggota parlemen, barangkali hanya A. M. Fatwa yang hampir setiap hari bekerja di kantornya sampai larut malam. Ditemani para stafnya yang setia dan penuh semangat, Fatwa baru meninggalkan kantornya pukul 22:00.

Hutang dan Pikiran Berat Fatwa

Sejak 2008, Fatwa mulai terlibat dalam ikhtiar mengusulkan para pendiri bangsa menjadi pahlawan nasional. Pada tahun itu, dia menjadi salah seorang anggota yang sangat bersemangat dalam Panitia Seabad Mohammad Natsir yang diketuai oleh Prof. Laode Masihu Kamaluddin, M. sc, Ph. D.

Sesudah itu Fatwa memimpin Panitia Seabad Mr. Sjafruddin Prawiranegara, mengetuai Panitia Pengusulan Pahlawan Nasional Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan K. H. Kahar Mudzakkir. Dia juga menggerakkan seluruh sumber daya untuk menerbitkan ulang buku “Alam Pikiran dan Jejak Perjuangan Prawoto Mangkusasmito”.

Fatwa berpendapat pengusulan pahlawan nasional itu penting untuk membuktikan bahwa di masa perjuangan mendirikan negara, para pendahulu kita bukan orang-orang yang cuma duduk termangu. Dengan Undang-Undang No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormata, menurut Fatw, kepahlawanan seseorang dapat diuji secara terbuka dan objektif.

Atas dasar pemikiran itu pula Fatwa meminta izin kepada Yayasan Nation Building (Nabil) pimpinan Edi Lembong untuk melanjutkan ikhtiar mengusulkan mantan anggota BPUPKI dan mantan Menteri Muda Penerangan A. R. Baswedan menjadi pahlawan nasional.
Dari sejumlah tokoh yang dia turut mengusulkan baru M. Natsir, Sjafruddin Prawiranegara, dan Ki Bagus Hadikusumo yang telah dikukuhkan menjadi Pahlawan Nasional.

Soal ini rupanya memberati pikiran Fatwa.

Melalui stafnya, pada 25 Agustus 2007, A.M. Fatwa mengundang saya untuk hadir di rumahnya, membicarakan kelanjutan pengusulan Pak Baswedan dan Pak Kasman menjadi pahlawan nasional. Rapat akan dihadiri oleh Dirjen Pelayanan Sosial Kemensos, Hartono Laras, Direktur Kepahlawanan, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta. Kepada stafnya itu, antara serius dan berkelakar saya katakan, “kalau ada ongkos saya datang.” Omongan saya itu rupanya disampaikan ke Almarhum.

Tidak lama kemudian masuklah pesan pendek (sms) berikut ini ke telepon genggam saya:

Asslm. pak lukman, saya ini sebenarnya kanker hati sdng serius dan sedang bersiap ke singapur. Tapi saya terasa jadi utang dan pikiran berat soal pak kasman dan pak baswedan. Pak Haedar selalu masih tanya pada saya, pak hartono laras mengalah sampai mau datang ke rumah saya. Kalau pak lukman tidak datang rasanya ganjil alias aneh dan ini bukan bercanda. Perasaan saya skrng ini tidak lama lagi akan meninggal. Tks. Salam AM Fatwa.

Membaca SMS itu, saya jengah, dan bergegas menuju kediaman almarhum di Kompleks Bappenas, Pejaten.

Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu’anhu. Selamat jalan pejuang gigih yang tidak punya rasa takut, dan tidak punya rasa dendam. .

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.