
Jakarta, Obsessionnews.com – Kabar mengejutkan datang dari kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017). KPK menangkap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam serangkaian operasi tangkap tangan di Jakarta. Patrialis yang dikenal vokal saat mantan Ketua MK Akil Muchtar ditangkap itu, membuat orang tak menyangka dirinya bakal terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Saat KPK melakukan penangkapan terhadap Akil pada 2013, Patrialis yang saat itu baru saja diangkat sebagai Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah itu menyatakan penangkapan tersebut telah berdampak menurunnya kepercayaan masyarakat pada peradilan di Indonesia.
“Ini juga merupakan pembelajaran yang sangat berharga baik untuk MK, hakim konstitusi, pegawai MK, dan pihak-pihak yang berperkara di MK. Dan juga pembelajaran bagi semua penyelenggara negara,” kata Patrialis saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Patrialis juga menyatakan, Hakim Konstitusi yang saat itu berkurang menjadi 8 orang itu berkomitmen menjaga integritas. Pada kesempatan itu, Patrialis juga berkilah bahwa kasus yang `mengotori` lembaganya tersebut dilakukan oknum tertentu yang bukan merupakan kebijakan lembaganya.
“Dan jangan jadikan kejadian ini untuk hancurkan MK. kejadian ini, tidak tertutup kemungkinan terjadi di mana pun,” tegasnya.
“Jangan hancurkan kelembagaan. Tetaplah optimis, terus berikan kepercayaan,” pungkas Patrialis.
Pernyataan Patrialis itu justru berbalik 180 derajat. Kini mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu harus merasakan nasib yang sama. Dan segera merasakan pahitnya hidup dalam jeruji besi.
KPK melakukan penangkapan terhadap salah seorang hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Hakim yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dikabarkan ditangkap bersama beberapa pihak lainnya pada, Rabu (25/1/2017) siang.
Informasi dihimpun, Patrialis ditangkap di sebuah hotel di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Bahkan, menurut sumber dari seorang penegak hukum menyebut turut pula seorang wanita dalam OTT itu. OTT diduga terkait dengan suap menyuap gugatan judicial review di MK. (Has)