Sabtu, 20 April 24

Mendorong Penegakan HAM di Indonesia

Mendorong Penegakan HAM di Indonesia

Oleh: Galang Taufani

Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) terus berkembang seiring dengan intensitas kesadaran manusia atas hak dan kewajiban yang dimilikinya. Pandangan dunia tentang HAM adalah pandangan baru dan mengakar dalam rangka proteksi kehidupan dan martabat manusia. Lahirnya fenomena nampaknya relevan dengan apa yang dikatakan olehRuth Gavison yang mengatakan bahwa, the tweentieth century is of described as “the age of rights.”

Gerakan dan diseminasi HAM terus berlangsung bahkan dengan menembus batas-batas teritorial sebuah negara.Fenomena HAM telah mendorong dunia untuk menyepakati sebuah konsensus dalam rangka untuk memberikan perhatian penuh terhadap HAM. Oleh kerana itu lahirlah sebuah Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 20 Desember 1948. Berbagai negara ikut serta untuk meratifikasi meratifiksdi deklarasi ini dan turut secara aktif mengejawantahkannnya menjadi kebijakan nasional.

Deklarasi HAM menjadi perjanjian internasional untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang terkait dengan HAM. Deklarasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi setiap individu dari tindakan diskriminatif orang-orang yang tidak bermoral. Dengan demikian, masyarakat yang ada di dalamnya mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan adil apabila suatu saat diperlakukan sewenang-wenang.

Pasca reformasi indonesia berkomitmen penuh terhadap HAM, hal ini juga seiring dengan lahirnya undang-undang HAM, diantaranya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Indoensia juga turut meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Konvenan Hak-hak ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Convenant on Economic, Social, and Cultual Rights/ICESCR). Adanya kebijakan-kebijakan ini, tampak jelas jika HAM merupakan salah satu aspek penting yang harus menjadi agenda dalam kegiatan bernegara bangsa Indonesia

Meskipun demikian, dinamika perkembangan isu-isu HAM masih perlu memerlukan perhatian serius.Isu kebebasan beragama dan beragama misalnya dalam tahun 2014 kemarin saja Wahid Institute mencatat ada 158 kejahatan pelanggaran. Laporan ini mencatat jika dari sisi pelaku, negara sebagai aktor pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tercatat di 80 kasus. Di 78 kasus lainnya dilakukan aktor non-negara. Keterlibatan negara muncul karena pemerintah setempat atau aparat keamanan ikut mengambil keputusan saat pelaku intoleran melaporkan kelompok minoritas yang dinilai mengganggu lingkungan.

Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) mencatat 238 kasus pelanggaran hak sipil pada pemerintahan Jokowi-JK. Tren pelanggaran HAM ini terutama terjadi dalam pelanggaran kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat.

Isu kebebasan berpendapat misalnya beberapa waktu terakhir ini muncul persoalan bahwa adanya kebijakan yang berpotensi menciderai segala jenis pelanggara kebebasan sipil dan politik dalam bidang kebebasan berpendapat. Salah satu contoh yang paling mutakhir adalah lahirnya Surat Edaran Kapolri mengani‘hate-speech” kapolri. Meski dilatar belakangi untuk menindaklanjuti hal-hal berbau SARA. Namun, masih tampaknya pasal karet turut menyisakan persoalan bagaimana kebijakan ini dijalankan.

Selain itu, Indonesia juga memiliki banyak pekerjaan rumah terhadap penuntasan kasus-kasus yang telah lama dan belum usai, Peristiwa Tanjung Priok, Aceh, Trisakti, Semanggi, hingga pembunuhan munir. Kisah-kisah pelanggaran HAM masa lalu yang melibatkan berbagai pihak ini menjadi perbincangan serius yang tak kunjung usai hingga saat ini.

Bertentangan dengan tugas berat itu, penegakan HAM di berbagai lini jusutru menunjukkan progress yang kurang signifikan dan angin-anginan. Indeks Kinerja HAM 2015 yang dikeluarkan Setara Institute, menunjukkan bahwa indeks kinerja penegakan HAM tahun ini adalah 2,45 atau turun 0,04 poin dari skor tahun 2014 sebesar 2,49. Penurunan indeks kinerja HAM ini hendaknya perlu menjadi perhatian serius dalam rangka untuk memberikan perhatian penuh terhadap HAM di Indonesia. Bagaimanapun kinerja penegakan HAM adalah simbol kemajuan dalam rangka menjamin perlindungan terhadap segala aspek perlindungan HAM di Indonesia.

Negara, khususnya Pemerintah, mempunyai kedudukan sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect) HAM individu-individu yang berada di bawah yurisdiksinya sebagai pemegang hak (rights holder).Hal ini menjadikan negara menjadi pemain penting dalam penegakan HAM yang ada disuatu negara. Indonesia sebagai sebuah negara yang menjunjung tinggi HAM berkomitmen dalam hal ini harus mampu menunjukkannya dalam setiap kegiatan bernegara yang tercermin melalui fenomena kehidupan sosial masyarakatnya. Oleh karena itu, Indonesia harus mendorong secara penuh terhadap penegakan HAM. Sehingga, tercipta masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. [#]

*) Galang Taufani adalah Peneliti di Satjipto Rahardjo Institute, Semarang.

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.