Senin, 11 Desember 23

Mendingan Anggota DPR Dilarang Korupsi Ketimbang Dilarang ‘Ngartis’

Mendingan Anggota DPR Dilarang Korupsi Ketimbang Dilarang ‘Ngartis’

Jakarta – Rancangan Peraturan DPR RI pasal 12 ayat (2) tentang Kode Etik berbunyi, “Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota.”

Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul berpendapat, Rancangan Peraturan DPR RI pasal 12 ayat (2) tentang Kode Etik adalah sangat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Mestinya larangan keras harus diberlakukan bagi anggota parlemen yang melakukan korupsi.

“Kenapa tidak bikin aturan dilarang korupsi? Justru itu lebih keren,“ Ruhut Sitompul kepada Obsessionews.com di Jakarta,  Kamis (29/1/2015), ketika ditanya mengenai anggota DPR yang merangkap menjadi selebriti.

Artis yang pernah membintangi sinetron ‘Si Raja Minyak” dan terkenal dengan nama Si Poltak ini menilai, permintaan para politisi Senayan tersebut bertingkah aneh. Menurutnya, justru politisi melakukan korupsi itu sangat penting kalau dilarang. “Kok tiba-tiba kami para seniman dilarang menjadi seniman?“ tandasnya.

Menurut Ruhut, pelarangan anggota parlemen menjadi Seniman, itu sama saja memasung para politisi untuk berkreasi. “Saya juga bagian dari seniman, boleh dilihat sebelumnya, saya paling rajin (ngantor di DPR). Justru ada pejabat yang baru saja dilantik, nyatanya nggak nongol-nongol?“ ungkapnya. (Popi Rahim)

Related posts