Selasa, 16 April 24

Mendagri: UU Pilkada Sudah Final

Mendagri: UU Pilkada Sudah Final

Jakarta, Obsessionnews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghormati terjadinya polemik di DPR RI terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang akhirnya kemarin disahkan dalam sidang paripurna Kamis (2/6/2016).

“Soal ada pro-kontra wajar. Kalau ada yang merasa tak puas atau kepentingannya terganggu, ya silakan (memprotes),” ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Polemik yang kuat terjadi saat membahas mengenai poin keharusan anggota DPR untuk mundur dari jabatannya apabila mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dari 10 fraksi, 2 fraksi di DPR menolak poin tersebut, yakni Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS.

Menurut Tjahjo UU Pilkada sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Sebab, itu merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur anggota DPR untuk mundur dari jabatannya.

“Tidak bisa dibatalkan. Keputusan MK ini prinsip ketatanegaraan kita. Pemerintah tidak mungkin abaikan, keputusannya final dan mengikat,” kata dia.

Menteri asal PDI-Perjuangan ini mengatakan, baik pemerintah maupun DPR tidak bisa merubah atau menggugat UU Pilkada. Yang bisa adalah masyarakat. ‎(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.