
Gamawan Fauzi (ist)
Doni Rao
Jakarta – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa RUU Ormas yang dibatalkan pengesahannya hari ini masih memerlukan dialog panjang dengan ormas-ormas lain.
“Kita masih memerlukan dialog yang panjang, juga memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa tak ada niatan untuk kembali ke Orba,” kata Gamawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Bila RUU ini tidak disahkan, lanjut Gamawan, maka UU no 8 Tahun 85 masih berlaku.
“Bila tidak disahkan (RUU Ormas), yang berlaku ya UU No 8 Tahun 1985. UU ini (UU No 8 Tahun 85) lebih keras lagi lho, menghalang-halangi pembangunan dan azaz tunggal,” tuturnya. (rud)