Jumat, 19 April 24

Mendagri Mengritik Pemblokiran Situs Media Islam

Mendagri Mengritik Pemblokiran Situs Media Islam

Jakarta, Obsessionnews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkritik pemblokiran sejumlah situs/website religius yang diduga turut serta menyebarkan ideologi radikal dan bahkan mendukung kelompok Islamic State (IS) atau Negara Islam yang nama populernya adalah Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS) atau Negara Islam Irak dan Sham. Mendagri bahkan menilai, penyajian sejumlah situs tersebut sebenarnya ilmiah, bahkan beberapa narasumbernya adalah tokoh-tokoh ternama yang kredibel.

“Penyelipan ajaran radikal memang sulit (ditemukenali), diselipkan dalam berbagai sajian. Tapi pemblokiran itu tidak pas, tidak harus begitu caranya (memblokir). Kalau situs porno jelas, silakan langsung dihapus,” kata Menteri Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja (raker) Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang membahas program strategis Kementerian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4). Dia menanggapi pernyataan anggota Komite I DPD RI Andi Muhammad Iqbal Parewangi, Senator asal Sulawesi Selatan.

Menteri Tjahjo menjelaskan, pola pendekatan Pemerintah yang harus berhati-hati dalam upaya deradikalisme dan langkah Pemerintah mencegah penyebaran paham radikal. Polanya melalui sosialisasi dan komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan atau persyarikatan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. “IS memang mengkhawatirkan, tapi kita jangan terjebak istilah IS. Sedang dicari pola penanganannya agar jangan masuk ke generasi muda,” tutur Mendagri.

Tjahjo menjelaskan, beberapa langkah Pemerintah seperti rapat dengan sejumlah instansi terkait guna membahas bahaya radikalisme, juga pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR RI yang muaranya merevisi UU No. 15/2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai payung hukum menindak warga yang bergabung dengan kelompok IS/ISIS. “Pihak intelijen mendeteksi 100 orang yang mau umroh tapi separuhnya tidak kembali. Kepindahan mereka tidak semata-mata ideologi, karena masalah pragmatis juga seperti ingin kehidupan yang lebih baik di sana,” paparnya.

Andi Muhammad Iqbal Parewangi menyinggung Islamic State (IS) yang nama terkenalnya Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS) atau Negara Islam Irak dan Syam serta upaya deradikalisme dan mencegah penyebaran paham tersebut oleh Pemerintahcasu quo (cq) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir sejumlah situs/website karena Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menduganya turut serta menyebarkan ideologi radikal, bahkan mendukung kelompok ISIS.

Dia menilai dua arus besar langkah Pemerintah yang bersamaan, yakni penguatan tapi Pemerintah juga melakukan pelemahan melalui kebijakan yang mengandung afirmasi negatif. Semestinya, Kementerian berperan menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan warga, serta meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

“Seharusnya kementerian juga bertanggung jawab terhadap lahirnya generasi tangguh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Tidak terlepas dari pelemahan persepsi generasi melalui kebijakan yang mengandung afirmasi negatif adalah hebohnya pemblokiran situs-situs religius di satu sisi; di lain sisi, ribuan situs porno menyajikan radikalisme amoral tidak sanggup terblokir,” tandas Senator asal Sulawesi Selatan ini.

“Pemerintah tidak berdaya menyikapinya. Klik lima huruf P-O-R-N-O, langsung bisa terlihat begitu banyak tayangan yang merusak. Secara pribadi, saya menyimak situs-situs religius itu yang tampilannya ilmiah. Tapi, saya mendapati fakta bahwa dari 22 situs yang disitir BNPT itu tidak sampai separuhnya harus diblokir. Saya minta statement Menteri,” tambahnya.

Andi Muhammad Iqbal Parewangi juga menyinggung hibah pemerintah daerah kepada ormas keagamaan, termasuk bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat, yang justru memberdayakan ekonomi jamaahnya seperti kepada Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Hibah dan bantuan sosial tersebut diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang direvisi dengan Permendagri 39/2011.

“Saya minta Mendagri meninjau ulang peraturan yang mengamputasi hibah untuk ormas keagamaan. Ini terkait dengan kehadiran negara dalam memberdayakan ormas keagamaan yang pada dasarnya bisa menjadi fundamental pembangunan negara ini,” tegas Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan ini.

Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memblokir 19 wabsite sejak Minggu kemarin (29/3/2015). ‎Wabsite yang diduga menyebar paham Radikalisme itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dari 19 situs Islam yang diblokir diantaranya ada, Arrahmah.com, Voa-Islam.com, Panjimas.com, Thariquna.com, Khalifahmujahid.com, Muslimdaily net, Salam online.com, Kiblat net, Mukawwamah.com dan Daulahislam.com. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.