
Rudi
Jakarta-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan semua lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak melakukan foto copy dan stapler terhadap e-KTP dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”.
“Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” tegas Mendagri saat ditemui wartawan menjelang Sidang Kabinet Paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Untuk itu Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia mengenai Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. Surat itu ditujukan untuk Gubernur, Bupati dan Walikota, bukan publik. “Maksudnya, supaya instansi menyiapkan card reader untuk menguji keabsahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Jangan menyuruh masyarakat fotokopi, tapi sediakan card reader,” ujar Gamawan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, Mendagri mengatakan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. (rud)