Kamis, 25 April 24

Mendagri Enggan Berandai-andai Soal Putusan Banding Ahok

Mendagri Enggan Berandai-andai Soal Putusan Banding Ahok

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan berandai-andai terkait hasil putusan banding pengadilan atas terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Bagaimana jika berujung pada penangguhan penahanan?

“Masalah hukum tidak bisa seandainya, kita tunggu aja nanti,” kata Mendagri Tjahjo usai pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2017 di Istana Negara, Jumat (12/5).

Sedangkan, jika mengacu pada aturan hukumnya, jika pengadilan tinggi nanti mengabulkan penangguhan Ahok, Mendagri Tjahjo menekankan tetap tidak akan diaktifkan kembali sebagai gubernur.

Menurut dia, vonis dua tahun penjara disertai penahanan terhadap Ahok merupakan suatu bagian tak terpisahkan. Dengan demikian, gubernur nonaktif ini tetap dinyatakan tak bisa melaksanakan tugasnya.

“Misalnya, banding diputuskan tahanan kota. Saya enggak melihat bebasnya, enggak melihat kotanya, tapi tahan. Soal ditahan kan ditahan di Cipinang, di Brimob, ditahan kota, ditahan RW, ditahan kampung, kan ditahan,” ujarnya.

Alasan mengapa Mendagri melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Sebab, seorang wakil tak punya kewenangan untuk ‘teken’ surat.

“Kenapa kami percepat? Surat menyurat satu hari bisa satu koper, dua koper, tiga koper. Jangan sampai tehambat pengambilan keputusan di DKI,” jelas Tjahjo.

Dia mengungkapkan, sejauh ini surat salinan keputusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum diterima. “Kalau hari ini dapat (surat), sudah bisa diberhentikan sementara,” ungkapnya. (Kemendagri.go.id)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.