Jumat, 26 April 24

Mendagri Beri Opsi Daerah yang Hanya Satu Paslon Pilkada

Mendagri Beri Opsi Daerah yang Hanya Satu Paslon Pilkada

Jakarta, Obsessionnews – Tercatat sejauh ini masih 12 daerah yang baru satu Pasang Calon (Paslon) mendaftar dan 1 daerah lagi tidak ada calon yang mendaftar, padahal waktu pendaftaran sudah diperpanjang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mendagri Tjahjo Kumolo, membeberkan opsi-opsi yang dimungkinkan untuk mengantisipasi terkait hanya satu pasang calon saja dalam Pilkada Serentak. Namun, pemerintah belum membahas secara terperinci terhadap potensi tersebut.‎

“Ini belum dibahas detil. Tapi masih ada opsi-opsi,” kata Tjahjo di Sekertariat Apkasi , Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2015).

Pertama, kata politikus PDI Perjuangan ini, jika sampai batas terakhir waktu perpanjangan pendaftaran tanggal 3 Agustus mendatang, daerah-daerah tersebut masih baru 1 pasang calon atau belum ada calon yang mendaftar, maka penyelenggaraan pilkada di daerah tersebut ditunda sampai 2017. Hal itu sebagaimana sudah disampaikan KPU berdasarkan UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU).

“Seandainya masih ada beberapa daerah yang sampai deadline 3 Agustus tidak mampu memunculkan 2 pasang calon, berarti akan diikutkan pada tahun 2017. Berarti perlu Plt kepala daerah sampai 2017,” ucap Tjahjo.

Tjahjo menambakan, opsi berikutnya adalah menggunakan bungbung kosong. Maksudnya si pasang calon ‘melawan’ kertas suara kosong. Nantinya, akan dilihat masyarakat lebih banyak milih mana, si pasangan calon atau bungbung kosong tersebut.

“Bisa menggunakan calon kosong, bungbung kosong lah. Soal yang menang bungbung kosong atau calon itu masyarakat (yang milih). Tidak ada masalah,” ujar Tjahjo.

Akan tetapi, penggunaan bungbung kosong harus melalui sebuah peraturan yang setara dengan UU Pilkada. Dalam hal ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Meski begitu, Perppu dikeluarkan Presiden dengan pertimbangan genting dan mendesak. Di sini belum diketahui tolak ukur genting dan mendesak untuk penerbitan Perppu mengenai hanya 1 pasang calon tersebut.

“Perppu kan tidak boleh diobral. Perppu dalam keadaan genting dan memaksa. Apakah itu merupakan hal yang kegentingan atau tidak. Nanti akan dibahas setelah tanggal 3 Agustus,” pungkas Tjahjo. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.